PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 32 TAHUN 2013 TENTANG STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN
BAB
I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Berdasarkan
pembukaan UUD 1945 bahwa salah satu tujuan nasional Negara Kesatuan Republik
Indonesia adalah mencerdaskan kehidupan bangsa. Hal ini diperkuat dalam UUD
1945 yang menjelaskan bahwa setiap warga negara Indonesia berhak memperoleh
pengajaran (pendidikan),ini mengandung arti bahwa negara mempunyai kewajiban
dan tanggung jawab untuk memenuhi pendidikan setiap warga negaranya guna mewujudkan
tujuan nasional, yaitu mencerdaskan kehidupan bangsa.
Pendidikan
sebagai suatu proses yang bertujuan, Pendidikan berjalan baik apabila
pendidikan mampu berperan secara sebagaimana mestinya, konteksual dan dengan
baik dalam menjawab sekaligus memenuhi kebutuhan masyarakat serta tuntutan
perubahan dan perkembangan zaman. Untuk mencapai hal tersebut, maka diperlukan
suatu sistem atau perangkat pendidikan.
Salah satu
perangkat pendidikan tersebut yakni Undang-Undang, dalam hal ini Undang-Undang
Sistem Pendidikan Nasional, yang pada proses selanjutnya memerlukan penjabaran
dalam bentuk Peraturan Pemerintah. Sebagai suatu perangkat lunak, keberadaan
Undang-Undang Sisdiknas ini perlu dikaji dan dirumuskan secara proporsional.
Karena Undang-Undang Sisdiknas tersebut berisikan bagaimana tujuan, visi, misi
hingga mekanisme prosedural pendidikan diatur dengan tidak melepaskan konteks
sosial pada saat itu dan masa depan.
Di Indonesia
Undang-Undang Sisdiknas ini tertuang dalam Undang-Undang No. 20 Tahun 2003. Untuk
operasionalnya, UU No. 20 Tahun 2003 tersebut masih memerlukan penjabaran, dan
salah satu penjabarannya tersebut tertuang dalam Peraturan
Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan dan Peraturan
Pemerintah No.32 Tahun 2013 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah
Nomor
19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan yang akan dibahas dalam
makalah ini secara lebih mendalam.
1. Apakah yang dimaksud dengan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 tentang Standar
Nasional Pendidikan?
2. Apa saja perubahan ketentuan pada PP No. 19 Tahun 2005
tentang Standar Nasional Pendidikan menurut PP No. 32 Tahun 2013?
3. Apa saja ruang lingkup Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 tentang Standar
Nasional Pendidikan?
C. Tujuan Penulisan
1. Mendiskripsikan Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2005 tentang Standar
Nasional Pendidikan.
2. Mengetahui perubahan pada PP No. 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional
Pendidikan menurut PP No. 32 Tahun 2013 tentang Peraturan Pemerintah
Nomor
19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.
3. Mendiskripsikan ruang lingkup Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005
tentang Standar Nasional Pendidikan.
BAB
II
PEMBAHASAN
A. Pengertian
Peraturan
Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 tentang Standar Nasional
Pendidikan ini merupakan penjabaran dari Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003
Tentang Sistem Pendidikan Nasional. Sebagaimana tercantum dalam ketentuan umum
pasal 1 Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013, yang dimaksud dengan
Standar Nasional Pendidikan adalah kriteria minimal tentang sistem pendidikan
di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Standar Nasional
Pendidikan ini memiliki fungsi sebagai dasar dalam perencanaan, pelaksanaan dan
pengawasan pendidikan dalam rangka mewujudkan pendidikan nasional yang bermutu.
Di samping itu, Standar Nasional Pendidikan memiliki tujuan untuk menjamin mutu
pendidikan nasional dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa dan membentuk
watak serta peradaban bangsa yang bermartabat.
Fungsi dan tujuan
tersebut dapat diketahui, bahwa standarisasi pendidikan nasional ini merupakan
bentuk mencita-citakan suatu pendidikan nasional yang bermutu. Sebagaimana
tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 pasal 2 ayat 3:
standar nasional pendidikan disempurnakan secara terencana, terarah dan
berkelanjutan sesuai dengan tuntutan perubahan kehidupan lokal, nasional, dan
global.
Dalam
mengoperasionalisasikan standar nasional pendidikan, pemerintah telah membentuk
sebuah badan yang bertugas memantau, mengembangkan dan melaporkan tingkat
pencapaian standar nasional pendidikan, badan yang dimaksud tersebut dikenal
dengan nama Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP). BSNP ini memiliki
beberapa wewenang guna menunjang pelaksanaan tugasnya sebagai pemantau dan
pengembang standar nasional pendidikan, wewenang tersebut meliputi:
1. Mengembangkan standar nasional pendidikan
2. Menyelenggarakan ujian nasional
3. Memberikan rekomendasi kepada pemerintah dan pemerintah daerah dalam
penjaminan dan pengendalian mutu pendidikan
4. Merumuskan kriteria kelulusan dari satuan pendidikan pada jenjang
pendidikan dasar dan menengah.
B. Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2013
Peraturan
Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan perlu
diselaraskan dengan dinamika perkembangan masyarakat, lokal, nasional, dan
global guna mewujudkan fungsi dan tujuan pendidikan nasional. Dalam rangka
mencerdaskan kehidupan bangsa diperlukan komitmen nasional untuk meningkatkan
mutu dan daya saing bangsa melalui pengaturan kembali Standar Kompetensi
Lulusan, standar isi, standar proses, dan standar penilaian, serta pengaturan
kembali kurikulum. Beberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun
2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4496),
dibawah ini merupakan beberapa perubahan atas ketentuan Peraturan Pemerintah
Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan berdasarkan Peraturan
Pemerintah No. 32 Tahun 2013, yaitu:
1. Ketentuan Pasal 1 diubah sehingga Pasal 1
berbunyi sebagai berikut:
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud
dengan:
1. Standar
Nasional Pendidikan adalah kriteria minimal tentang sistem pendidikan di
seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.
2. Pendidikan
Formal adalah jalur pendidikan yang terstruktur dan berjenjang yang terdiri
atas pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi.
3. Pendidikan
Nonformal adalah jalur pendidikan di luar pendidikan formal yang dapat
dilaksanakan secara terstruktur dan berjenjang.
4. Kompetensi
adalah seperangkat sikap, pengetahuan, dan keterampilan yang harus dimiliki, dihayati,
dan dikuasai oleh Peserta Didik setelah mempelajari suatu muatan pembelajaran,
menamatkan suatu program, atau menyelesaikan satuan pendidikan tertentu.
5. Standar
Kompetensi Lulusan adalah kriteria mengenai kualifikasi kemampuan lulusan yang
mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan.
6. Standar Isi
adalah kriteria mengenai ruang lingkup materi dan tingkat Kompetensi untuk
mencapai Kompetensi lulusan pada jenjang dan jenis pendidikan tertentu.
7. Standar
Proses adalah kriteria mengenai pelaksanaan pembelajaran pada satu satuan
pendidikan untuk mencapai Standar Kompetensi Lulusan.
8. Standar
Pendidik dan Tenaga Kependidikan adalah kriteria mengenai pendidikan prajabatan
dan kelayakan maupun mental, serta pendidikan dalam jabatan.
9. Standar
Sarana dan Prasarana adalah kriteria mengenai ruang belajar, tempat
berolahraga, tempat beribadah, perpustakaan, laboratorium, bengkel kerja,
tempat bermain, tempat berkreasi dan berekreasi serta sumber belajar lain, yang
diperlukan untuk menunjang proses pembelajaran, termasuk penggunaan teknologi
informasi dan komunikasi.
10. Standar
Pengelolaan adalah kriteria mengenai perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan
kegiatan pendidikan pada tingkat satuan pendidikan, kabupaten/kota, provinsi,
atau nasional agar tercapai efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan
pendidikan.
11. Standar
Pembiayaan adalah kriteria mengenai komponen dan besarnya biaya operasi satuan
pendidikan yang berlaku selama satu tahun.
12. Standar
Penilaian Pendidikan adalah kriteria mengenai mekanisme, prosedur, dan
instrumen penilaian hasil belajar Peserta Didik.
13. Kompetensi
Inti adalah tingkat kemampuan untuk mencapai Standar Kompetensi Lulusan yang
harus dimiliki seorang Peserta Didik pada setiap tingkat kelas atau program.
14. Kompetensi
Dasar adalah kemampuan untuk mencapai Kompetensi Inti yang harus diperoleh Peserta Didik melalui pembelajaran.
15. Biaya operasi
satuan pendidikan adalah bagian dari dana pendidikan yang diperlukan untuk
membiayai kegiatan operasi satuan pendidikan agar dapat berlangsungnya kegiatan
pendidikan yangsesuai Standar Nasional Pendidikan secara teratur dan
berkelanjutan.
16. Kurikulum
adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan
pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan
pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu.
17. Kerangka
Dasar Kurikulum adalah tatanan konseptual Kurikulum yang dikembangkan
berdasarkan Standar Nasional Pendidikan.
18. Silabus
adalah rencana pembelajaran pada suatu mata pelajaran atau tema tertentu yang
mencakup Kompetensi Inti, Kompetensi Dasar, materi pembelajaran, kegiatan
pembelajaran, penilaian, alokasi waktu, dan sumber belajar.
19. Pembelajaran
adalah proses interaksi antarPeserta Didik, antara Peserta Didik dengan
pendidik dan sumber belajar pada suatu lingkungan belajar.
20. Kurikulum
Tingkat Satuan Pendidikan adalah Kurikulum operasional yang disusun oleh dan
dilaksanakan di masing-masing satuan pendidikan.
21. Peserta Didik
adalah anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan potensi diri melalui
proses Pembelajaran yang tersedia pada jalur, jenjang, dan jenis pendidikan
tertentu.
22. Buku Panduan
Guru adalah pedoman yang memuat strategi Pembelajaran, metode Pembelajaran,
teknik Pembelajaran, dan penilaian untuk setiap mata pelajaran dan/atau tema
Pembelajaran
23. Buku Teks
Pelajaran adalah sumber Pembelajaran utama untuk mencapai Kompetensi Dasar dan
Kompetensi Inti.
24. Penilaian
adalah proses pengumpulan dan pengolahan informasi untuk mengukur pencapaian
hasil belajar Peserta Didik.
25. Evaluasi
pendidikan adalah kegiatan pengendalian, penjaminan, dan penetapan mutu
pendidikan terhadap berbagai komponen pendidikan pada setiap jalur, jenjang,
dan jenis pendidikan sebagai bentuk pertanggung jawaban penyelenggaraan
pendidikan.
26. Ulangan
adalah proses yang dilakukan untuk mengukur pencapaian Kompetensi Peserta Didik
secara berkelanjutan dalam proses Pembelajaran, untuk memantau kemajuan dan
perbaikan hasil belajar Peserta Didik.
27. Ujian adalah
kegiatan yang dilakukan untuk mengukur pencapaian Kompetensi Peserta Didik
sebagai pengakuan prestasi belajar dan/atau penyelesaian dari suatu satuan
pendidikan.
28. Akreditasi
adalah kegiatan penilaian kelayakan program dan/atau satuan pendidikan
berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan.
29. Badan Standar
Nasional Pendidikan yang selanjutnya disebut BSNP adalah badan mandiri dan
independen yang bertugas mengembangkan, memantau pelaksanaan, dan mengevaluasi
Standar Nasional Pendidikan.
30. Kementerian
adalah kementerian yang bertanggung jawab di bidang pendidikan dan kebudayaan.
31. Lembaga
Penjaminan Mutu Pendidikan yang selanjutnya disebut LPMP adalah unit pelaksana
teknis Kementerian yang berkedudukan di provinsi dan bertugas untuk membantu
Pemerintah Daerah dalam bentuk supervisi, bimbingan, arahan, saran, dan bantuan
teknis kepada satuan pendidikan dasar dan menengah serta Pendidikan Nonformal,
dalam berbagai upaya penjaminan mutu satuan pendidikan untuk mencapai Standar
Nasional Pendidikan.
32. Badan
Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah yang selanjutnya disebut BAN-S/M adalah
badan evaluasi mandiri yang menetapkan kelayakan program dan/atau satuan
pendidikan jenjang pendidikan dasar dan menengah jalur formal dengan mengacu
pada Standar Nasional Pendidikan.
33. Badan
Akreditasi Nasional Pendidikan Non Formal yang selanjutnya disebut BAN-PNF
adalah badan evaluasi mandiri yang menetapkan kelayakan program dan/atau satuan
pendidikan jalur Pendidikan Nonformal dengan mengacu pada Standar Nasional
Pendidikan.
34. Badan
Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi yang selanjutnya disebut BAN-PT adalah
badan evaluasi mandiri yang menetapkan kelayakan program dan/atau satuan
pendidikan pada jenjang Pendidikan Tinggi dengan mengacu pada Standar Nasional
Pendidikan.
35. Menteri
adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.
2. Ketentuan Pasal 2 ayat (1) diubah dan di
antara ayat (1) dan ayat (2) disisipkan 1 (satu), ayat yakni ayat (1a) sehingga
Pasal 2 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 2
(1) Lingkup Standar Nasional Pendidikan
meliputi Standar Isi, Standar Proses, Standar Kompetensi Lulusan, Standar
Pendidik dan Tenaga Kependidikan, Standar Sarana dan Prasarana, Standar
Pengelolaan, Standar Pembiayaan, dan Standar Penilaian Pendidikan.
(1a) Standar Nasional Pendidikan digunakan sebagai
acuan Pengembangan kurikulum untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
(2) Untuk penjaminan dan pengendalian mutu
pendidikan sesuai dengan Standar Nasional Pendidikan dilakukan evaluasi,
akreditasi, dan sertifikasi.
(3) Standar Nasional Pendidikan
disempurnakan secara terencana, terarah, dan berkelanjutan sesuai dengan
tuntutan perubahan kehidupan lokal, nasional, dan global.
3. Di antara Pasal 2 dan Pasal 3 disisipkan 1
(satu) pasal, yakni Pasal 2A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 2A
Standar Kompetensi Lulusan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) digunakan sebagai acuan utama Pengembangan
Standar Isi, Standar Proses, Standar Penilaian Pendidikan, Standar Pendidik dan
Tenaga Kependidikan, Standar Sarana dan Prasarana, Standar Pengelolaan, dan
Standar Pembiayaan.
4. Judul Bagian Kesatu BAB III dihapus.
5. Ketentuan Pasal 5 diubah sehingga berbunyi
sebagai berikut:
Pasal 5
1. Standar Isi
mencakup kriteria: a. ruang lingkup materi; dan b. tingkat Kompetensi.
2. Ruang lingkup
materi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berlaku untuk satuan
pendidikan.
3. Tingkat
Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berlaku untuk Peserta
Didik pada setiap tingkat kelas.
4. Standar Isi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikembangkan oleh BSNP dan ditetapkan dengan
Peraturan Menteri.
6. Di antara Pasal 5 dan Pasal 6 disisipkan 2
(dua) pasal, yakni Pasal 5A dan Pasal 5B sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 5A
Ruang lingkup materi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 5 ayat (2) dirumuskan berdasarkan kriteria:
a. muatan wajib
yang ditetapkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. konsep
keilmuan; dan
c. karakteristik
satuan pendidikan dan program pendidikan.
Pasal 5B
Tingkat Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 5 ayat (3) dirumuskan berdasarkan kriteria:
a. tingkat
perkembangan Peserta Didik;
b. kualifikasi
Kompetensi Indonesia; dan
c. penguasaan
Kompetensi yang berjenjang.
7. Ketentuan Pasal 6 sampai dengan Pasal 18
dihapus.
8. Ketentuan Pasal 19 ayat (2) dihapus
sehingga Pasal 19 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 19
1) Proses
Pembelajaran pada satuan pendidikan diselenggarakan secara interaktif,
inspiratif, menyenangkan, menantang, memotivasi Peserta Didik untuk
berpartisipasi aktif, serta memberikan ruang yang cukup bagi prakarsa,
kreativitas, dan kemandirian sesuai dengan bakat, minat, dan perkembangan fisik
serta psikologis Peserta Didik.
2) Dihapus.
3) Setiap satuan
pendidikan melakukan perencanaan proses Pembelajaran, pelaksanaan proses Pembelajaran,
penilaian hasil Pembelajaran, dan pengawasan proses Pembelajaran untuk
terlaksananya proses Pembelajaran yang efektif dan efisien.
9. Ketentuan Pasal 20 diubah sehingga
berbunyi sebagai berikut:
Pasal 20
Perencanaan Pembelajaran merupakan penyusunan
rencana pelaksanaan Pembelajaran untuk setiap muatan Pembelajaran.
10. Ketentuan Pasal 22 ayat (3) dihapus
sehingga Pasal 22 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 22
1) Penilaian
hasil Pembelajaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (3) pada jenjang pendidikan
dasar dan menengah menggunakan berbagai teknik penilaian sesuai dengan
Kompetensi Dasar yang harus dikuasai.
2) Teknik
penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa tes tertulis,
observasi, tes praktek, dan penugasan perseorangan atau kelompok.
3) Dihapus.
11. Ketentuan Pasal 25 ayat (2) dan ayat (4)
diubah serta ayat (3) dihapus sehingga Pasal 25 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 25
1) Standar
Kompetensi Lulusan digunakan sebagai pedoman penilaian dalam penentuan
kelulusan Peserta Didik dari satuan pendidikan.
2) Standar
Kompetensi Lulusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi Kompetensi untuk
seluruh mata pelajaran atau mata kuliah.
3) Dihapus.
4) Standar
Kompetensi Lulusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2) mencakup sikap,
pengetahuan, dan keterampilan.
12. Ketentuan Pasal 43 ayat (5) diubah dan di
antara ayat (5) dan ayat (6) disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (5a) sehingga
Pasal 43 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 43
(1) Standar keragaman jenis peralatan
laboratorium ilmu pengetahuan alam (IPA), laboratorium bahasa, laboratorium
komputer, dan peralatan Pembelajaran lain pada satuan pendidikan dinyatakan
dalam daftar yang berisi jenis minimal peralatan yang harus tersedia.
(2) Standar jumlah peralatan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dinyatakan dalam rasio minimal jumlah peralatan per Peserta
Didik.
(3) Standar buku perpustakaan dinyatakan dalam
jumlah judul dan jenis buku di perpustakaan satuan pendidikan.
(4) Standar jumlah Buku Teks Pelajaran di
perpustakaan dinyatakan dalam rasio minimal jumlah Buku Teks Pelajaran untuk
masing-masing mata pelajaran di perpustakaan satuan pendidikan untuk setiap
Peserta Didik.
(5) Kelayakan isi, bahasa, penyajian, dan
kegrafikaan buku teks pelajaran ditelaah dan/atau dinilai oleh BSNP atau tim
yang dibentuk oleh Menteri dan selanjutnya ditetapkan dengan Peraturan Menteri.
(5a) Dalam hal pengadaan Buku Teks Pelajaran
dilakukan Pemerintah, Menteri menetapkan buku tersebut sebagai sumber utama
belajar dan Pembelajaran setelah ditelaah dan/atau dinilai oleh BSNP atau tim
yang dibentuk oleh Menteri.
(6) Standar sumber belajar lainnya untuk setiap
satuan pendidikan dinyatakan dalam rasio jumlah sumber belajar terhadap Peserta
Didik sesuai dengan jenis sumber belajar dan karakteristik satuan pendidikan.
13. Ketentuan Pasal 64 ayat (1) dan ayat (2)
diubah, di antara ayat (2) dan ayat (3) disisipkan 1 (satu) ayat yakni ayat
(2a), serta ayat (3) sampai dengan ayat (7) dihapus sehingga Pasal 64 berbunyi
sebagai berikut:
Pasal 64
(1) Penilaian hasil belajar oleh pendidik
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 ayat (1) butir a dilakukan untuk memantau
proses, kemajuan belajar, dan perbaikan hasil belajar Peserta Didik secara
berkesinambungan.
(2) Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
digunakan untuk:
a.
menilai pencapaian Kompetensi Peserta Didik;
b.
bahan penyusunan laporan kemajuan hasil belajar; dan
c.
memperbaiki proses pembelajaran.
(2a) Ketentuan lebih lanjut mengenai penilaian hasil
belajar oleh pendidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan
Peraturan Menteri.
(3) Dihapus.
(4) Dihapus.
(5) Dihapus.
(6) Dihapus.
(7) Dihapus.
Di atas
merupakan beberapa bagian dari Peraturan Pemerintah yang mengalami perubahan.
Untuk perubahan pada ketentuan yang lain, bisa dilihat pada lampiran Peraturan
Pemerintah No. 32 Tahun 2013.
C. Ruang Lingkup
Standar Nasional Pendidikan
Berdasarkan Peraturan
Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013, terdapat delapan standar
pendidikan nasional yang digarap oleh BSNP yaitu:
1. Standar Kompetensi Lulusan
Standar ini merupakan
kulifikasi kemampuan lulusan yang berkaitan dengan sikap, pengetahuan, dan
ketrampilan. Standar Kompetensi Lulusan digunakan sebagai pedoman penilaian
dalam penentuan kelulusan Peserta Didik dari satuan pendidikan.
Pasal 26
(1)
Standar kompetensi lulusan pada jenjang pendidikan
dasar bertujuan untuk meletakkan dasar kecerdasan, pengetahuan, kepribadian,
ahklak mulia, serta keterampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan
lebih lanjut.
(2)
Standar kompetensi lulusan pada satuan pendidikan
menengah umum bertujuan untuk meningkatkan kecerdasan, pengetahuan,
kepribadian, ahklak mulia, serta keterampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti
pendidikan lebih lanjut.
(3)
Standar kompetensi lulusan pada satuan pendidikan
menengah kejuruan bertujuan untuk meningkatkan kecerdasan, pengetahuan,
kepribadian, ahklak mulia, serta keterampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti
pendidikan lebih lanjut sesuai dengan kejuruannya.
(4)
Standar kompetensi lulusan pada jenjang pendidikan
tinggi bertujuan untuk mempersiapkan peserta didik menjadi anggota masyarakat
yang berakhlak mulia, memiliki pengetahuan, keterampilan, kemandirian, dan
sikap untuk menemukan, mengembangkan, serta menerapkan ilmu, teknologi, dan
seni, yang bermanfaat bagi kemanusiaan.
2. Standar Isi
Standar Isi adalah kriteria
mengenai ruang lingkup materi dan tingkat Kompetensi untuk mencapai Kompetensi
lulusan pada jenjang dan jenis pendidikan tertentu.
Pasal
5
(1) Standar Isi
mencakup kriteria: a. ruang lingkup materi; dan b. tingkat Kompetensi.
(2) Ruang lingkup
materi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berlaku untuk satuan
pendidikan.
(3) Tingkat
Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berlaku untuk Peserta
Didik pada setiap tingkat kelas.
(4) Standar Isi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikembangkan oleh BSNP dan ditetapkan dengan
Peraturan Menteri.
Pasal 5A
Ruang lingkup materi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) dirumuskan
berdasarkan kriteria:
a. muatan wajib
yang ditetapkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. konsep keilmuan;
dan
c. karakteristik
satuan pendidikan dan program pendidikan.
Pasal
5B
Tingkat Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) dirumuskan
berdasarkan kriteria:
a. tingkat perkembangan Peserta
Didik;
b. kualifikasi Kompetensi Indonesia;
dan
c. penguasaan Kompetensi yang
berjenjang.
3. Standar Proses
Standar
proses adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan
pelaksanaan pembelajaran pada satu satuan pendidikan untuk
mencapai standar kompetensi lulusan.
Pasal
19
(1) Proses Pembelajaran pada
satuan pendidikan diselenggarakan secara interaktif, inspiratif, menyenangkan,
menantang, memotivasi Peserta Didik untuk berpartisipasi aktif, serta
memberikan ruang yang cukup bagi prakarsa, kreativitas, dan kemandirian sesuai
dengan bakat, minat, dan perkembangan fisik serta psikologis Peserta Didik.
(3) Setiap satuan pendidikan
melakukan perencanaan proses Pembelajaran, pelaksanaan proses Pembelajaran,
penilaian hasil Pembelajaran, dan pengawasan proses Pembelajaran untuk
terlaksananya proses Pembelajaran yang efektif dan efisien.
4. Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan
Standar ini merupakan
standar nasional tentang kriteria pendidikan prajabatan dan kelayakan fisik
maupun mental serta pendidikan dalam jabatan dari tenaga guru dan tanaga
kependidikan lainnya.
Pendidik
Pasal 28
(1) Pendidik
harus memiliki kualifikasi akademik dan kompetensi sebagai agen pembelajaran,
sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan
pendidikan nasional.
(2) Kualifikasi
akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah tingkat pendidikan minimal
yang harus dipenuhi oleh seorang pendidik yang dibuktikan dengan ijazah
dan/atau sertifikat keahlian yang relevan sesuai ketentuan perundang-undangan
yang berlaku.
(3) Kompetensi
sebagai agen pembelajaran pada jenjang pendidikan dasar dan menengah serta
pendidikan anak usia dini meliputi:
a. Kompetensi pedagogik;
b. Kompetensi kepribadian;
c. Kompetensi profesional; dan
d. Kompetensi sosial.
(4) Seseorang
yang tidak memiliki ijazah dan/atau sertifikat keahlian sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) tetapi memiliki keahlian khusus yang diakui dan diperlukan dapat
diangkat menjadi pendidik setelah melewati uji kelayakan dan kesetaraan.
(5) Kualifikasi
akademik dan kompetensi sebagai agen pembelajaran sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) sampai dengan (4) dikembangkan oleh BSNP dan ditetapkan dengan
Peraturan Menteri.
Pasal 29
(1) Pendidik
pada pendidikan anak usia dini memiliki:
a. kualifikasi
akademik pendidikan minimum diploma empat (D-IV) atau sarjana
(S1)
b. latar
belakang pendidikan tinggi di bidang pendidikan anak usia dini, kependidikan
lain, atau psikologi; dan
c. sertifikat
profesi guru untuk PAUD
(2) Pendidik
pada SD/MI, atau bentuk lain yang sederajat memiliki:
a. kualifikasi
akademik pendidikan minimum diploma empat (D-IV) atau sarjana
(S1)
b. latar
belakang pendidikan tinggi di bidang pendidikan SD/MI, kependidikan
lain, atau psikologi; dan
c. sertifikat
profesi guru untuk SD/MI
(3) Pendidik
pada SMP/MTs atau bentuk lain yang sederajat memiliki:
a. kualifikasi akademik pendidikan
minimum diploma empat (D-IV) atau sarjana (S1)
b. latar
belakang pendidikan tinggi dengan program pendidikan yang sesuai
dengan mata pelajaran yang diajarkan; dan
c. sertifikat
profesi guru untuk SMP/MTs
(4) Pendidik
pada SMA/MA, atau bentuk lain yang sederajat memiliki:
a. kualifikasi
akademik pendidikan minimum diploma empat (D-IV) atau sarjana
(S1)
b. latar
belakang pendidikan tinggi dengan program pendidikan yang sesuai
dengan mata pelajaran yang diajarkan; dan
c. sertifikat
profesi guru untuk SMA/MA
(5) Pendidik
pada SDLB/SMPLB/SMALB, atau bentuk lain yang sederajat memiliki:
a. kualifikasi
akademik pendidikan minimum diploma empat (D-IV) atau sarjana
(S1) latar belakang pendidikan tinggi dengan program pendidikan
khusus atau sarjana yang sesuai dengan mata pelajaran yang diajarkan;
dan
b. sertifikat
profesi guru untuk SDLB/SMPLB/SMALB.
(6) Pendidik
pada SMK/MAK, atau bentuk lain yang sederajat memiliki:
a. kualifikasi
akademik pendidikan minimum diploma empat (D-IV) atau sarjana
(S1)
b. latar
belakang pendidikan tinggi dengan program pendidikan yang sesuai
dengan mata pelajaran yang diajarkan; dan
c. sertifikat
profesi guru untuk SMK/MAK.
Pasal 30
(1) Pendidik
pada TK/RA sekurang-kurangnya terdiri atas guru kelas yang penugasannya
ditetapkan oleh masing-masing satuan pendidikan sesuai dengan keperluan.
(2) Pendidik
pada SD/MI sekurang-kurangnya terdiri atas guru kelas dan guru mata pelajaran
yang penugasannya ditetapkan oleh masing-masing satuan pendidikan sesuai dengan
keperluan.
(3) Guru
mata pelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sekurang-kurangnya mencakup
guru kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia serta guru kelompok mata
pelajaran pendidikan jasmani, olah raga, dan kesehatan.
(4) Pendidik
pada SMP/MTs atau bentuk lain yang sederajat dan SMA/MA, atau bentuk lain yang
sederajat terdiri atas guru mata pelajaran yang penugasannya ditetapkan oleh
masing-masing satuan pendidikan sesuai dengan keperluan.
(5) Pendidik
pada SMK/MAK atau bentuk lain yang sederajat terdiri atas guru mata pelajaran
dan instruktur bidang kejuruan yang penugasannya ditetapkan oleh masing-masing
satuan pendidikan sesuai dengan keperluan.
(6) Pendidik
pada SDLB, SMPLB, dan SMALB terdiri atas guru mata pelajaran dan pembimbing
yang penugasannya ditetapkan oleh masing-masing satuan pendidikan sesuai dengan
keperluan.
(7) Pendidik
pada satuan pendidikan Paket A, Paket B dan Paket C terdiri atas tutor
penanggungjawab kelas, tutor penanggungjawab mata pelajaran, dan nara sumber
teknis yang penugasannya ditetapkan oleh masing-masing satuan pendidikan sesuai
dengan keperluan.
(8) Pendidik
pada lembaga kursus dan pelatihan keterampilan terdiri atas pengajar,
pembimbing, pelatih atau instruktur, dan penguji.
Pasal 31
(1) Pendidik
pada pendidikan tinggi memiliki kualifikasi pendidikan minimum:
a. lulusan
diploma empat (D-IV) atau sarjana (S1) untuk program diploma;
b. lulusan
program magister (S2) untuk program sarjana (S1); dan
c. lulusan
program doktor (S3) untuk program magister (S2) dan program doktor
(S3).
(2) Selain
kualifikasi pendidik sebagaimana dimaksudkan pada ayat (1) butir a, pendidik
pada program vokasi harus memiliki sertifikat kompetensi sesuai dengan tingkat
dan bidang keahlian yang diajarkan yang dihasilkan oleh perguruan tinggi.
(3) Selain
kualifikasi pendidik sebagaimana dimaksudkan pada ayat (1) butir b, pendidik
pada program profesi harus memiliki sertifikat kompetensi setelah sarjana
sesuai dengan tingkat dan bidang keahlian yang diajarkan yang dihasilkan oleh
perguruan tinggi.
Pasal 32
(1) Pendidik
kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia memiliki kualifikasi minimum dan
sertifikasi sesuai dengan jenjang kewenangan mengajar sebagaimana diatur dalam
Pasal 28 sampai dengan pasal 31.
(2) Selain
syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 sampai dengan Pasal 31 menteri yang
menangani urusan pemerintahan di bidang agama dapat memberikan kriteria
tambahan.
Pasal 33
(1) Pendidik
di lembaga kursus dan lembaga pelatihan keterampilan harus memiliki kualifikasi
dan kompetensi minimum yang dipersyaratkan.
(2) Kualifikasi
dan kompetensi minimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikembangkan oleh
BSNP dan ditetapkan dengan Peraturan Menteri.
Pasal 34
Rasio pendidik terhadap peserta didik ditetapkan dalam Peraturan
Menteri berdasarkan
usulan dari BSNP.
Tenaga Kependidikan
Pasal 35
(1) Tenaga
kependidikan pada:
a. TK/RA
atau bentuk lain yang sederajat sekurang-kurangnya terdiri atas kepala
TK/RA dan tenaga kebersihan TK/RA.
b. SD/MI
atau bentuk lain yang sederajat sekurang-kurangnya terdiri atas kepala
sekolah/madrasah, tenaga administrasi, tenaga perpustakaan, dan
tenaga kebersihan sekolah/madrasah.
c. SMP/MTs atau bentuk lain yang sederajat dan
SMA/MA, atau bentuk lain yang
sederajat sekurang-kurangnya terdiri atas kepala sekolah/madrasah, tenaga administrasi, tenaga perpustakaan,
tenaga laboratorium, dan tenaga
kebersihan sekolah/madrasah.
d. SMK/MAK
atau bentuk lain yang sederajat sekurang-kurangnya terdiri atas
kepala sekolah/madrasah, tenaga administrasi, tenaga perpustakaan,
tenaga laboratorium, dan tenaga kebersihan sekolah/madrasah.
e. SDLB, SMPLB, dan SMALB atau bentuk lain
yang sederajat sekurang-kurangnya
terdiri atas kepala sekolah, tenaga administrasi, tenaga perpustakaan, tenaga
laboratorium, tenaga kebersihan sekolah, teknisi
sumber belajar, psikolog, pekerja sosial, dan terapis.
f. Paket
A, Paket B dan Paket C sekurang-kurangnya terdiri atas pengelola
kelompok belajar, tenaga administrasi, dan tenaga perpustakaan.
g. lembaga
kursus dan lembaga pelatihan keterampilan sekurang- kurangnya
terdiri atas pengelola atau penyelenggara, teknisi, sumber belajar,
pustakawan, dan laboran.
(2) Standar
untuk setiap jenis tenaga kependidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dikembangkan oleh BSNP dan ditetapkan dengan Peraturan Menteri.
Pasal 36
(1) Tenaga
Kependidikan pada pendidikan tinggi harus memiliki kualifikasi, kompetensi, dan
sertifikasi sesuai dengan bidang tugasnya.
(2) Kualifikasi,
kompetensi, dan sertifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikembangkan
oleh BSNP dan ditetapkan dengan Peraturan Menteri.
Pasal 37
(1) Tenaga
kependidikan di lembaga kursus dan pelatihan harus memiliki kualifikasi dan
kompetensi minimum yang dipersyaratkan.
(2) Ketentuan
lebih lanjut tentang standar tenaga kependidikan pada lembaga kursus dan
pelatihan dikembangkan oleh BSNP dan ditetapkan dengan Peraturan Menteri.
Pasal 38
(1) Kriteria
untuk menjadi kepala TK/RA meliputi:
a. Berstatus
sebagai guru TK/RA;
b. Memiliki
kualifikasi akademik dan kompetensi sebagai agen pembelajaran sesuai ketentuan
perundang-undangan yang berlaku;
c. Memiliki
pengalaman mengajar sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun di TK/RA;
dan
d. Memiliki kemampuan kepimpinanan dan
kewirausahaan di bidang pendidikan.
(2) Kriteria
untuk menjadi kepala SD/MI meliputi:
a. Berstatus sebagai guru SD/MI;
b. Memiliki kualifikasi akademik dan kompetensi sebagai agen pembelajaran
sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku;
c. Memiliki
pengalaman mengajar sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun di
SD/MI; dan
d. Memiliki kemampuan kepimpinanan dan
kewirausahaan di bidang pendidikan.
(3) Kriteria
untuk menjadi kepala SMP/MTs/SMA/MA/SMK/MAK meliputi:
a. Berstatus sebagai guru
SMP/MTS/SMA/MA/SMK/MAK;
b. Memiliki kualifikasi akademik dan kompetensi
sebagai agen pembelajaran sesuai ketentuan
perundang-undangan yang berlaku;
c. Memiliki
pengalaman mengajar sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun di SMP/MTs/SMA/MA/SMK/MAK;
dan
d. Memiliki
kemampuan kepimpinanan dan kewirausahaan di bidang pendidikan.
(4) Kriteria untuk menjadi kepala SDLB/SMPLB/SMALB meliputi:
a. Berstatus
sebagai guru pada satuan pendidikan khusus;
b. Memiliki
kualifikasi akademik dan kompetensi sebagai agen pembelajaran sesuai ketentuan
perundang-undangan yang berlaku;
c. Memiliki
pengalaman mengajar sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun di satuan
pendidikan khusus; dan
d. Memiliki
kemampuan kepimpinanan, pengelolaan, dan kewirausahaan di
bidang pendidikan khusus.
(5) Kriteria
kepala satuan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan (4)
dikembangkan oleh BSNP dan ditetapkan dengan Peraturan Menteri.
Pasal 39
(1) Pengawasan
pada pendidikan formal dilakukan oleh pengawas satuan pendidikan.
(2) Kriteria
minimal untuk menjadi pengawas satuan pendidikan meliputi:
a. Berstatus
sebagai guru sekurang-kurangnya 8 (delapan) tahun atau kepala
sekolah sekurang-kurangnya 4 (empat) tahun pada jenjang pendidikan
yang sesuai dengan satuan pendidikan yang diawasi;
b. memiliki
sertifikat pendidikan fungsional sebagai pengawas satuan pendidikan;
c. lulus
seleksi sebagai pengawas satuan pendidikan.
(3) Kriteria
pengawas suatu satuan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat
(2) dikembangkan oleh BSNP dan ditetapkan dengan Peraturan Menteri.
Pasal 40
(1) Pengawasan
pada pendidikan nonformal dilakukan oleh penilik satuan pendidikan.
(2) Kriteria
minimal untuk menjadi penilik adalah:
a. Berstatus
sebagai pamong belajar/pamong atau jabatan sejenis di lingkungan
pendidikan luar sekolah dan pemuda sekurang-kurangnya 5 (lima)
tahun, atau pernah menjadi pengawas satuan pendidikan formal;
b. memiliki
kualifikasi akademik dan kompetensi sebagai agen pembelajaran sesuai ketentuan
perundang-undangan yang berlaku;
c. memiliki
sertifikat pendidikan fungsional sebagai penilik; dan
d. lulus
seleksi sebagai penilik.
(3) Kriteria
penilik suatu satuan pendidikan sebagaimana dimaksudkan pada ayat (1) dan ayat
(2) dikembangkan oleh BSNP dan ditetapkan dengan Peraturan Menteri.
Pasal 41
(1) Setiap
satuan pendidikan yang melaksanakan pendidikan inklusif harus memiliki tenaga
kependidikan yang mempunyai kompetensi menyelenggarakan pembelajaran bagi
peserta didik dengan kebutuhan khusus.
(2) Kriteria
penyelenggaraan pembelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikembangkan oleh BSNP dan ditetapkan dengan Peraturan Menteri.
5. Standar Sarana dan Prasarana
Standar ini merupakan
kriteria minimal tentang ruang belajar, perpustakaan, tempat olahraga, tempat
ibadah, tempat bermain dan rekreasi, laboratorium, bengkel kerja, sumber
belajar lainnya yang diperlukan untuk menunjang proses pembelajaran. Dalam
standar ini termasuk pula penggunaan teknologi informasi dan komunikasi.
Pasal 42
(1)
Setiap satuan pendidikan wajib memiliki sarana
yang meliputi perabot, peralatan pendidikan, media pendidikan, buku dan sumber
belajar lainnya, bahan habis pakai, serta perlengkapan lain yang diperlukan
untuk menunjang proses pembelajaran yang teratur dan berkelanjutan.
(2)
Setiap satuan pendidikan wajib memiliki prasarana
yang meliputi lahan, ruang kelas, ruang pimpinan satuan pendidikan, ruang
pendidik, ruang tata usaha, ruang perpustakaan, ruang laboratorium, ruang
bengkel kerja, ruang unit produksi, ruang kantin, instalasi daya dan jasa,
tempat berolahraga, tempat beribadah, tempat bermain, tempat berkreasi, dan
ruang/tempat lain yang diperlukan untuk menunjang proses pembelajaran yang
teratur dan berkelanjutan.
Pasal 43
(1) Standar keragaman jenis peralatan
laboratorium ilmu pengetahuan alam (IPA), laboratorium bahasa, laboratorium
komputer, dan peralatan Pembelajaran lain pada satuan pendidikan dinyatakan
dalam daftar yang berisi jenis minimal peralatan yang harus tersedia.
(2) Standar jumlah peralatan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dinyatakan dalam rasio minimal jumlah peralatan per Peserta
Didik.
(3) Standar buku perpustakaan dinyatakan dalam
jumlah judul dan jenis buku di perpustakaan satuan pendidikan.
(4) Standar jumlah Buku Teks Pelajaran di perpustakaan
dinyatakan dalam rasio minimal jumlah Buku Teks Pelajaran untuk masing-masing
mata pelajaran di perpustakaan satuan pendidikan untuk setiap Peserta Didik.
(5) Kelayakan isi, bahasa, penyajian, dan
kegrafikaan buku teks pelajaran ditelaah dan/atau dinilai oleh BSNP atau tim
yang dibentuk oleh Menteri dan selanjutnya ditetapkan dengan Peraturan Menteri.
(5a) Dalam hal pengadaan Buku Teks Pelajaran
dilakukan Pemerintah, Menteri menetapkan buku tersebut sebagai sumber utama
belajar dan Pembelajaran setelah ditelaah dan/atau dinilai oleh BSNP atau tim
yang dibentuk oleh Menteri.
(6) Standar sumber belajar lainnya untuk setiap
satuan pendidikan dinyatakan dalam rasio jumlah sumber belajar terhadap Peserta
Didik sesuai dengan jenis sumber belajar dan karakteristik satuan pendidikan
6. Standar Pengelolaan
Standar
ini meliputi perencanaan pendidikan, pelaksanaan dan pengawasan kegiatan
pendidikan pada tingkat satuan pendidikan, pengelolaan pendidikan di tingkat
kabupaten/kota, provinsi, dan pada tingkat nasional. tujuan dari standar ini
ialah meningkatkan efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pendidikan.
Standar Pengelolaan Oleh Satuan Pendidikan
Pasal 49
(1)
Pengelolaan satuan pendidikan pada jenjang
pendidikan dasar dan menengah menerapkan manajemen berbasis sekolah yang
ditunjukkan dengan kemandirian, kemitraan, partisipasi, keterbukaan, dan
akuntabilitas
(2)
Pengelolaan satuan pendidikan pada jenjang
pendidikan tinggi menerapkan otonomi perguruan tinggi yang dalam batas-batas
yang diatur dalam ketentuan perundang-undangan yang berlaku memberikan
kebebasan dan mendorong kemandirian dalam pengelolaan akademik, operasional,
personalia, keuangan, dan area fungsional kepengelolaan lainnya yang diatur
oleh masing-masing perguruan tinggi.
Standar Pengelolaan Oleh Pemerintah Daerah
Pasal 59
(1) Pemerintah Daerah menyusun rencana kerja
tahunan bidang pendidikan dengan memprioritaskan
program:
a.
wajib belajar;
b.
peningkatan angka partisipasi pendidikan untuk
jenjang pendidikan menengah;
c.
penuntasan pemberantasan buta aksara;
d.
penjaminan mutu pada satuan pendidikan, baik yang
diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah maupun masyarakat;
e.
peningkatan status guru sebagai profesi;
f.
akreditasi pendidikan;
g.
peningkatan relevansi pendidikan terhadap
kebutuhan masyarakat; dan
h.
pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM) bidang
pendidikan.
(2) Realisasi rencana kerja tahunan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disetujui dan
dipertanggungjawabkan oleh Gubernur atau Bupati/Walikota sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Standar Pengelolaan Oleh Pemerintah
Pasal 60
Pemerintah menyusun
rencana kerja tahunan bidang pendidikan dengan memprioritaskan program:
a.
wajib belajar;
b.
peningkatan angka partisipasi pendidikan untuk
jenjang pendidikan menengah dan tinggi;
c.
penuntasan pemberantasan buta aksara;
d.
penjaminan mutu pada satuan pendidikan, baik yang
diselenggarakan oleh Pemerintah maupun masyarakat;
e.
peningkatan status guru sebagai profesi;
f.
peningkatan mutu dosen;
g.
standarisasi pendidikan;
h.
akreditasi pendidikan;
i.
peningkatan relevansi pendidikan terhadap
kebutuhan lokal, nasional, dan global;
j.
pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM) bidang
pendidikan; dan
k.
Penjaminan mutu pendidikan nasional.
7. Standar Pembiayaan
Standar ini merupakan
standar nasional yang berkaitan dengan komponen dan besarnya biaya operasi
satuan pendidikan selama satu tahun.
Pasal 62
(1) Pembiayaan pendidikan terdiri atas biaya
investasi, biaya operasi, dan biaya personal.
(2) Biaya investasi satuan pendidikan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi biaya penyediaan sarana dan
prasarana, pengembangan sumberdaya manusia, dan modal kerja tetap.
(3) Biaya personal sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) meliputi biaya pendidikan yang harus dikeluarkan oleh peserta didik
untuk bisa mengikuti proses pembelajaran secara teratur dan berkelanjutan.
(4) Biaya operasi satuan pendidikan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a.
gaji pendidik dan tenaga kependidikan serta segala
tunjangan yang melekat pada gaji,
b.
bahan atau peralatan pendidikan habis pakai, dan
c.
biaya operasi pendidikan tak langsung berupa daya,
air, jasa telekomunikasi, pemeliharaan sarana dan prasarana, uang lembur,
transportasi, konsumsi, pajak, asuransi, dan lain sebagainya.
(5) Standar biaya operasi satuan pendidikan
ditetapkan dengan Peraturan Menteri berdasarkan usulan BSNP.
8. Standar Penilaian Pendidikan
Standar ini merupakan
standar nasional penilaian pendidikan tentang mekanisme, prosedur, instrumen
penilaian hasil belajar peserta didik. Penilaian yang dimaksud di sini adalah
penilaian pada jenjang pendidikan dasar dan menengah yang meliputi: penilaian
hasil belajar oleh pendidik, penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan dan
penilaian hasil belajar oleh pemerintah. Sedangkan bagi pendidikan tinggi,
penilaian tersebut hanya meliputi: penilaian hasil belajar oleh pendidik dan
satuan pendidikan
Pasal 63
(1) Penilaian pendidikan pada jenjang
pendidikan dasar dan menengah terdiri atas:
a.
penilaian hasil belajar oleh pendidik;
b.
penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan;
dan
c.
penilaian hasil belajar oleh Pemerintah.
(2) Penilaian pendidikan pada jenjang
pendidikan tinggi terdiri atas:
a.
penilaian hasil belajar oleh pendidik; dan
b.
penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan
tinggi.
(3) Penilaian pendidikan pada jenjang
pendidikan tinggi sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) diatur oleh masing-masing perguruan tinggi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penilaian
Hasil Belajar oleh Pendidik
Pasal 64
(1) Penilaian hasil belajar oleh pendidik
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 ayat
(1) butir a dilakukan untuk memantau proses, kemajuan belajar, dan perbaikan hasil belajar Peserta Didik secara
berkesinambungan.
(2) Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) digunakan untuk:
a. menilai pencapaian Kompetensi Peserta Didik;
b. bahan penyusunan laporan kemajuan hasil belajar; dan
c. memperbaiki proses pembelajaran.
(2a) Ketentuan lebih lanjut mengenai penilaian
hasil belajar oleh pendidik sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.
Penilaian
Hasil Belajar oleh Satuan Pendidikan
Pasal 65
1. Penilaian hasil belajar oleh satuan
pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
63 ayat (1) butir b bertujuan menilai pencapaian Standar Kompetensi Lulusan untuk semua mata pelajaran.
3. Penilaian hasil belajar sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) mempertimbangkan
hasil penilaian Peserta Didik oleh pendidik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64.
4. Penilaian hasil belajar sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) untuk semua mata pelajaran
dilakukan melalui ujian sekolah/madrasah untuk menentukan kelulusan Peserta Didik dari satuan pendidikan.
6. Ketentuan lebih lanjut mengenai
penilaian akhir dan ujian sekolah/madrasah diatur
dengan Peraturan Menteri.
Penilaian Hasil Belajar oleh Pemerintah
Pasal 66
(1) Penilaian hasil belajar sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 63 ayat (1) butir c bertujuan
untuk menilai pencapaian kompetensi lulusan secara nasional pada mata pelajaran tertentu dalam
kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan teknologi
dan dilakukan dalam bentuk ujian nasional.
(2) Ujian nasional dilakukan secara
obyektif, berkeadilan, dan akuntabel.
(3) Ujian nasional diadakan
sekurang-kurangnya satu kali dan sebanyak- banyaknya
dua kali dalam satu tahun pelajaran.
Pasal 67
(1) Pemerintah menugaskan BSNP untuk
menyelenggarakan Ujian Nasional yang diikuti
Peserta Didik pada setiap satuan pendidikan jalur formal pendidikan dasar dan menengah, dan jalur
nonformal kesetaraan.
(1a) Ujian Nasional untuk satuan pendidikan
jalur formal pendidikan dasar sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dikecualikan untuk SD/MI/SDLB atau bentuk lain yang sederajat.
(2) Dalam penyelenggaraan Ujian Nasional
BSNP bekerja sama dengan instansi terkait
di lingkungan Pemerintah, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota, dan satuan pendidikan.
(3) Ketentuan mengenai Ujian Nasional diatur
lebih lanjut dengan Peraturan Menteri.
Pasal 68
Hasil ujian nasional
digunakan sebagai salah satu pertimbangan untuk:
a.
pemetaan mutu program dan/atau satuan pendidikan;
b.
dasar seleksi masuk jenjang pendidikan berikutnya;
c.
penentuan kelulusan peserta didik dari program
dan/atau satuan pendidikan;
d.
pembinaan dan pemberian bantuan kepada satuan
pendidikan dalam upayanya untuk meningkatkan mutu pendidikan.
Delapan standar
nasional pada akhirnya akan bermuara pada suatu tujuan untuk menjamin mutu
pendidikan nasional dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa dan membentuk
watak serta peradaban bangsa yang bermartabat.Pemerintah mewajibkan setiap
satuan pendidikan, baik formal maupun nonformal untuk melakukan penjaminan mutu
pendidikan yang dilakukan secara bertahap, sistematis dan terencana serta
memiliki target dan kerangka waktu yang jelas agar dapat memenuhi atau bahkan
melampaui standar nasional pendidikan.
Sebuah sistem
pendidikan meniscayakan adanya sebuah evaluasi guna mengontrol kinerja suatu
satuan pendidikan, sehingga dengan adanya fungsi kontrol tersebut tingkat
efektivitas, produktivitas, berhasil dan gagalnya sistem pendidikan dapat
dipantau. Sebagaiman tercantum dalam bab XII pasal 78 Peraturan Pemerintah
Nomor 19 Tahun 2005, bahwa evaluasi pendidikan tersebut meliputi,
·
Evaluasi kinerja pendidikan
yang dilakukan oleh satuan pendidiakn sebagai bentuk akuntabilitas
·
Evaluasi kinerja pendidikan
yang dilakukan pemerintah
·
Evaluasi kinerja pendidikan
yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah Provinsi
·
Evaluasi kinerja pendidikan
yang dilakukan oleh pemerintah daerah kabupaten.
·
Evaluasi oleh lembaga
evaluasi mandiri yang dibentuk masyarakat/ organisasi profesi untuk menilai
pencapaian standar nasional pendidikan.
a.
Evaluasi kinerja pendidikan
oleh pemerintah, sebagaimana tercantum pada poin kedua di atas, dilakukan oleh
menteri pendidikan nasional. Setelah menerima hasil laporan evaluasi kinerja
pendidikan dari kabupaten atau kota, provinsi dan atau lembaga evaluasi
mandiri, kemudian menteri melakukan evaluasi komprehensif untuk menilai:
Tingkat relevansi pendidikan nasional terhadap visi, misi, tujuan dan paradigma
pendidikan nasional
b.
Tingkat relevansi pendidikan
nasional terhadap kebutuhan masyarakat akan sumber daya manusia yang bermutu
dan berdaya saing
c.
Tingkat mutu dan daya saing
pendidikan nasional
d.
Tingkat partisipasi
masyarakat dalam pendidikan
e.
Tingkat efisiensi,
produktivitas dan akuntabilitas pendidikan nasional.
Di samping ikut
serta dalam proses evaluasi kinerja pendidikan, pemerintah juga berwenang dalam
melakukan akreditasi pada setiap jenjang dan satuan pendidikan. Yang dimaksud
akreditasi di sini adalah kegiatan penilaian kelayakan program dan atau satuan
pendidikan berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan.
Akreditasi oleh
pemerintah ini dilaksanakan oleh BAN- S/M (pada jenjang pendidikan dasar dan
menengah), BAN-PT (pada jenjang pendidikan tinggi), dan BAN-PNF (pada jenjang
pendidikan nonformal). Badan Akreditasi Nasional tersebut berada di bawah
menteri dan bertanggung jawab kepada menteri.
Berkaitan dengan
sertifikasi sebagai bukti legalitas pencapaian kompetensi peserta didik, dalam
bab XIV pasal 89 dijelaskan bahwa pencapaian kompetensi akhir peserta didik
dinyatakan dalam dokumen ijazah dan atau sertifikat kompetensi yang diterbitkan
oleh satuan pendidikan yang telah terakreditasi.
Dalam dokumen
ijazah atau sertifikasi kompetensi tersebut setidaknya harus mencantumkan
identitas peserta didik, pernyataan yang menyatakan peserta didik yang
bersangkutan telah lulus dari penilaian akhir satuan pendidikan beserta daftar
nilai mata pelajaran yang ditempuhnya.Pernyataan tentang kelulusan peserta
didik dari Ujian Nasional beserta daftar nilai mata pelajaran yang diujikan,
dan pernyataan bahwa peserta didik yang bersangkutan telah memenuhi seluruh
kriteria dan dinyatakan lulus dari satuan pendidikan.
Selanjutnya, pada
bab XVI pasal 94 tentang Ketentuan Peralihan (berdasarkan Peraturan
Pemerintah No. 32 disebutkan bahwa pada saat mulai berlakunya peraturan
pemerintah tentang standar nasional pendidikan ini:
1. Satuan pendidikan dasar dan menengah wajib menyesuaikan dengan ketentuan
Peraturan Pemerintah ini paling lambat 7 (tujuh) tahun.
2. Standar kualifikasi pendidik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 berlaku
efektif sepenuhnya 7 (tujuh) tahun sejak ditetapkannya Peraturan Pemerintah
ini.
BAB
III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Peraturan
Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 tentang
Perubahan atas Peraturan Pemeritah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional
Pendidikan merupakan penjabaran dari Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang
Sistem Pendidikan Nasional. Standar Pendidikan Nasional adalah kriteria minimal
tentang sistem pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pemerintah membentuk badan yang berwenang mengenai standar nasional pendidikan,
yaitu Badan Standar Nasional Pendidikan (BNSP).
Ruang lingkup Standar
Pendidikan Nasional ada delapan hal tersebut meliputi,
1. Standar Isi.
2. Standar
Proses.
3. Standar
Kompetensi Lulusan.
4. Standar
Pendidik dan Tenaga Kependidikan.
5. Standar
Sarana dan Prasarana.
6. Standar
Pengelolaan.
7. Standar
Pembiayaan.
8. Standar
Penilaian Pendidikan.
Delapan Standar
Nasional Pendidikan itu memilki satu tujuan untuk menjamin mutu pendidikan
nasional dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa dan membentuk watak serta
peradaban bangsa yang bermartabat. Selain itu Badan Standar Nassioanal
Pendidikan (BNSP), juga bertugas melaukan evaluasi sebagai tolak ukur
mengenai sukses atau gagalnya dari sebuah sistem pendidikan di Indonesia.
Pemerintah juga
melakukan akreditasi yang berada dibawah naungan menteri. berkaitan dengan
sertifikasi sebagai legalitas sebuah pencapaian yang telah ditempuh oleh
peserta didik maka dinyatakan dengan sebuah dokumen ijazah yang menyatakan
bahwa peserta didik telah menempuh jenjan pendidikan yang telah dilaluinya.
B. Saran
Dengan telah
diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 32 tahun 2013 mengenai Standar
Naional Pendidikan diharapkan pendidikan di Indonesia memilki standar minimum
yang telah ditetapkan. Peraturan yang ada harus bisa meningkatkan kualitas
pendidikan yang ada pada saat ini.
Badan Standar
Nasional Pendidikan harus benar-benar menjalankan fungsinya agar peraturan ini
tidak hanya tulisan saja yang tidak pernah dijalankan. BNSP juga harus
mengevaluasi kegiatan-kegiatan yang telah dilalukan sebagai tolak ukur sukses
atau gagal mengenai sistem pendidikan yang berlaku di Indonesia.
DAFTAR
PUSTAKA
Peraturan
Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005. Standar Pendidikan Nasional. (online). http://www.jurnalskripsi.net/pdf/peraturan-pemerintah-republik-indonesia-nomor -19-tahun-2005-ten-tang.
Di akses tanggal 12 Maret 2012)
Peraturan
Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah
Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Pendidikan Nasional
Undang –
Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Jakarta: Sinar Grafik
0 Response to "PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 32 TAHUN 2013 TENTANG STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN"
Post a Comment