-->

PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 32 TAHUN 2013 TENTANG STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN

BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Berdasarkan pembukaan UUD 1945 bahwa salah satu tujuan nasional Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah mencerdaskan kehidupan bangsa. Hal ini diperkuat dalam UUD 1945 yang menjelaskan bahwa setiap warga negara Indonesia berhak memperoleh pengajaran (pendidikan),ini mengandung arti bahwa negara mempunyai kewajiban dan tanggung jawab untuk memenuhi pendidikan setiap warga negaranya guna mewujudkan tujuan nasional, yaitu mencerdaskan kehidupan bangsa.
Pendidikan sebagai suatu proses yang bertujuan, Pendidikan berjalan baik apabila pendidikan mampu berperan secara sebagaimana mestinya, konteksual dan dengan baik dalam menjawab sekaligus memenuhi kebutuhan masyarakat serta tuntutan perubahan dan perkembangan zaman. Untuk mencapai hal tersebut, maka diperlukan suatu sistem atau perangkat pendidikan.
Salah satu perangkat pendidikan tersebut yakni Undang-Undang, dalam hal ini Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional, yang pada proses selanjutnya memerlukan penjabaran dalam bentuk Peraturan Pemerintah. Sebagai suatu perangkat lunak, keberadaan Undang-Undang Sisdiknas ini perlu dikaji dan dirumuskan secara proporsional. Karena Undang-Undang Sisdiknas tersebut berisikan bagaimana tujuan, visi, misi hingga mekanisme prosedural pendidikan diatur dengan tidak melepaskan konteks sosial pada saat itu dan masa depan.
Di Indonesia Undang-Undang Sisdiknas ini tertuang dalam Undang-Undang No. 20 Tahun 2003. Untuk operasionalnya, UU No. 20 Tahun 2003 tersebut masih memerlukan penjabaran, dan salah satu penjabarannya tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005  tentang Standar Nasional Pendidikan dan Peraturan Pemerintah No.32 Tahun 2013 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang  Standar Nasional Pendidikan yang akan dibahas dalam makalah ini secara lebih mendalam.
B. Rumusan Masalah
1.      Apakah yang dimaksud dengan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 tentang Standar Nasional Pendidikan?
2.      Apa saja perubahan ketentuan pada PP No. 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan menurut PP No. 32 Tahun 2013?
3.      Apa saja ruang lingkup Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 tentang Standar Nasional Pendidikan?
C. Tujuan Penulisan
1.      Mendiskripsikan Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.
2.      Mengetahui perubahan pada PP No. 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan menurut PP No. 32 Tahun 2013 tentang Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang  Standar Nasional Pendidikan.
3.      Mendiskripsikan ruang lingkup Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.
  BAB II
PEMBAHASAN

A. Pengertian
Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 tentang Standar Nasional Pendidikan ini merupakan penjabaran dari Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional. Sebagaimana tercantum dalam ketentuan umum pasal 1 Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013, yang dimaksud dengan Standar Nasional Pendidikan adalah kriteria minimal tentang sistem pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Standar Nasional Pendidikan ini memiliki fungsi sebagai dasar dalam perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan pendidikan dalam rangka mewujudkan pendidikan nasional yang bermutu. Di samping itu, Standar Nasional Pendidikan memiliki tujuan untuk menjamin mutu pendidikan nasional dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat.
Fungsi dan tujuan tersebut dapat diketahui, bahwa standarisasi pendidikan nasional ini merupakan bentuk mencita-citakan suatu pendidikan nasional yang bermutu. Sebagaimana tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 pasal 2 ayat 3: standar nasional pendidikan disempurnakan secara terencana, terarah dan berkelanjutan sesuai dengan tuntutan perubahan kehidupan lokal, nasional, dan global.
Dalam mengoperasionalisasikan standar nasional pendidikan, pemerintah telah membentuk sebuah badan yang bertugas memantau, mengembangkan dan melaporkan tingkat pencapaian standar nasional pendidikan, badan yang dimaksud tersebut dikenal dengan nama Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP). BSNP ini memiliki beberapa wewenang guna menunjang pelaksanaan tugasnya sebagai pemantau dan pengembang standar nasional pendidikan, wewenang tersebut meliputi:
1.      Mengembangkan standar nasional pendidikan
2.      Menyelenggarakan ujian nasional
3.      Memberikan rekomendasi kepada pemerintah dan pemerintah daerah dalam penjaminan dan pengendalian mutu pendidikan
4.      Merumuskan kriteria kelulusan dari satuan pendidikan pada jenjang pendidikan dasar dan menengah.

B. Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2013
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan perlu diselaraskan dengan dinamika perkembangan masyarakat, lokal, nasional, dan global guna mewujudkan fungsi dan tujuan pendidikan nasional. Dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa diperlukan komitmen nasional untuk meningkatkan mutu dan daya saing bangsa melalui pengaturan kembali Standar Kompetensi Lulusan, standar isi, standar proses, dan standar penilaian, serta pengaturan kembali kurikulum. Beberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4496), dibawah ini merupakan beberapa perubahan atas ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 32 Tahun 2013, yaitu:
1. Ketentuan Pasal 1 diubah sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1.      Standar Nasional Pendidikan adalah kriteria minimal tentang sistem pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.
2.      Pendidikan Formal adalah jalur pendidikan yang terstruktur dan berjenjang yang terdiri atas pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi.
3.      Pendidikan Nonformal adalah jalur pendidikan di luar pendidikan formal yang dapat dilaksanakan secara terstruktur dan berjenjang.
4.      Kompetensi adalah seperangkat sikap, pengetahuan, dan keterampilan yang harus dimiliki, dihayati, dan dikuasai oleh Peserta Didik setelah mempelajari suatu muatan pembelajaran, menamatkan suatu program, atau menyelesaikan satuan pendidikan tertentu.
5.      Standar Kompetensi Lulusan adalah kriteria mengenai kualifikasi kemampuan lulusan yang mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan.
6.      Standar Isi adalah kriteria mengenai ruang lingkup materi dan tingkat Kompetensi untuk mencapai Kompetensi lulusan pada jenjang dan jenis pendidikan tertentu.
7.      Standar Proses adalah kriteria mengenai pelaksanaan pembelajaran pada satu satuan pendidikan untuk mencapai Standar Kompetensi Lulusan.
8.      Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan adalah kriteria mengenai pendidikan prajabatan dan kelayakan maupun mental, serta pendidikan dalam jabatan.
9.      Standar Sarana dan Prasarana adalah kriteria mengenai ruang belajar, tempat berolahraga, tempat beribadah, perpustakaan, laboratorium, bengkel kerja, tempat bermain, tempat berkreasi dan berekreasi serta sumber belajar lain, yang diperlukan untuk menunjang proses pembelajaran, termasuk penggunaan teknologi informasi dan komunikasi.
10.  Standar Pengelolaan adalah kriteria mengenai perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan kegiatan pendidikan pada tingkat satuan pendidikan, kabupaten/kota, provinsi, atau nasional agar tercapai efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pendidikan.
11.  Standar Pembiayaan adalah kriteria mengenai komponen dan besarnya biaya operasi satuan pendidikan yang berlaku selama satu tahun.
12.  Standar Penilaian Pendidikan adalah kriteria mengenai mekanisme, prosedur, dan instrumen penilaian hasil belajar Peserta Didik.
13.  Kompetensi Inti adalah tingkat kemampuan untuk mencapai Standar Kompetensi Lulusan yang harus dimiliki seorang Peserta Didik pada setiap tingkat kelas atau program.
14.  Kompetensi Dasar adalah kemampuan untuk mencapai Kompetensi Inti yang harus diperoleh  Peserta Didik melalui pembelajaran.
15.  Biaya operasi satuan pendidikan adalah bagian dari dana pendidikan yang diperlukan untuk membiayai kegiatan operasi satuan pendidikan agar dapat berlangsungnya kegiatan pendidikan yangsesuai Standar Nasional Pendidikan secara teratur dan berkelanjutan.
16.  Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu.
17.  Kerangka Dasar Kurikulum adalah tatanan konseptual Kurikulum yang dikembangkan berdasarkan Standar Nasional Pendidikan.
18.  Silabus adalah rencana pembelajaran pada suatu mata pelajaran atau tema tertentu yang mencakup Kompetensi Inti, Kompetensi Dasar, materi pembelajaran, kegiatan pembelajaran, penilaian, alokasi waktu, dan sumber belajar.
19.  Pembelajaran adalah proses interaksi antarPeserta Didik, antara Peserta Didik dengan pendidik dan sumber belajar pada suatu lingkungan belajar.
20.  Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan adalah Kurikulum operasional yang disusun oleh dan dilaksanakan di masing-masing satuan pendidikan.
21.  Peserta Didik adalah anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan potensi diri melalui proses Pembelajaran yang tersedia pada jalur, jenjang, dan jenis pendidikan tertentu.
22.  Buku Panduan Guru adalah pedoman yang memuat strategi Pembelajaran, metode Pembelajaran, teknik Pembelajaran, dan penilaian untuk setiap mata pelajaran dan/atau tema Pembelajaran
23.  Buku Teks Pelajaran adalah sumber Pembelajaran utama untuk mencapai Kompetensi Dasar dan Kompetensi Inti.
24.  Penilaian adalah proses pengumpulan dan pengolahan informasi untuk mengukur pencapaian hasil belajar Peserta Didik.
25.  Evaluasi pendidikan adalah kegiatan pengendalian, penjaminan, dan penetapan mutu pendidikan terhadap berbagai komponen pendidikan pada setiap jalur, jenjang, dan jenis pendidikan sebagai bentuk pertanggung jawaban penyelenggaraan pendidikan.
26.  Ulangan adalah proses yang dilakukan untuk mengukur pencapaian Kompetensi Peserta Didik secara berkelanjutan dalam proses Pembelajaran, untuk memantau kemajuan dan perbaikan hasil belajar Peserta Didik.
27.  Ujian adalah kegiatan yang dilakukan untuk mengukur pencapaian Kompetensi Peserta Didik sebagai pengakuan prestasi belajar dan/atau penyelesaian dari suatu satuan pendidikan.
28.  Akreditasi adalah kegiatan penilaian kelayakan program dan/atau satuan pendidikan berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan.
29.  Badan Standar Nasional Pendidikan yang selanjutnya disebut BSNP adalah badan mandiri dan independen yang bertugas mengembangkan, memantau pelaksanaan, dan mengevaluasi Standar Nasional Pendidikan.
30.  Kementerian adalah kementerian yang bertanggung jawab di bidang pendidikan dan kebudayaan.
31.  Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan yang selanjutnya disebut LPMP adalah unit pelaksana teknis Kementerian yang berkedudukan di provinsi dan bertugas untuk membantu Pemerintah Daerah dalam bentuk supervisi, bimbingan, arahan, saran, dan bantuan teknis kepada satuan pendidikan dasar dan menengah serta Pendidikan Nonformal, dalam berbagai upaya penjaminan mutu satuan pendidikan untuk mencapai Standar Nasional Pendidikan.
32.  Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah yang selanjutnya disebut BAN-S/M adalah badan evaluasi mandiri yang menetapkan kelayakan program dan/atau satuan pendidikan jenjang pendidikan dasar dan menengah jalur formal dengan mengacu pada Standar Nasional Pendidikan.
33.  Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Non Formal yang selanjutnya disebut BAN-PNF adalah badan evaluasi mandiri yang menetapkan kelayakan program dan/atau satuan pendidikan jalur Pendidikan Nonformal dengan mengacu pada Standar Nasional Pendidikan.
34.  Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi yang selanjutnya disebut BAN-PT adalah badan evaluasi mandiri yang menetapkan kelayakan program dan/atau satuan pendidikan pada jenjang Pendidikan Tinggi dengan mengacu pada Standar Nasional Pendidikan.
35.  Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.
2. Ketentuan Pasal 2 ayat (1) diubah dan di antara ayat (1) dan ayat (2) disisipkan 1 (satu), ayat yakni ayat (1a) sehingga Pasal 2 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 2
          (1)     Lingkup Standar Nasional Pendidikan meliputi Standar Isi, Standar Proses, Standar Kompetensi Lulusan, Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan, Standar Sarana dan Prasarana, Standar Pengelolaan, Standar Pembiayaan, dan Standar Penilaian Pendidikan.
          (1a)   Standar Nasional Pendidikan digunakan sebagai acuan Pengembangan kurikulum untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
          (2)          Untuk penjaminan dan pengendalian mutu pendidikan sesuai dengan Standar Nasional Pendidikan dilakukan evaluasi, akreditasi, dan sertifikasi.
          (3)          Standar Nasional Pendidikan disempurnakan secara terencana, terarah, dan berkelanjutan sesuai dengan tuntutan perubahan kehidupan lokal, nasional, dan global.

3. Di antara Pasal 2 dan Pasal 3 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 2A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 2A
Standar Kompetensi Lulusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) digunakan sebagai acuan utama Pengembangan Standar Isi, Standar Proses, Standar Penilaian Pendidikan, Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan, Standar Sarana dan Prasarana, Standar Pengelolaan, dan Standar Pembiayaan.
4. Judul Bagian Kesatu BAB III dihapus.
5. Ketentuan Pasal 5 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 5
1.      Standar Isi mencakup kriteria: a. ruang lingkup materi; dan b. tingkat Kompetensi.
2.      Ruang lingkup materi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berlaku untuk satuan pendidikan.
3.      Tingkat Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berlaku untuk Peserta Didik pada setiap tingkat kelas.
4.      Standar Isi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikembangkan oleh BSNP dan ditetapkan dengan Peraturan Menteri.
6. Di antara Pasal 5 dan Pasal 6 disisipkan 2 (dua) pasal, yakni Pasal 5A dan Pasal 5B sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 5A
Ruang lingkup materi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) dirumuskan berdasarkan kriteria:
a.       muatan wajib yang ditetapkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan;
b.      konsep keilmuan; dan
c.       karakteristik satuan pendidikan dan program pendidikan.
Pasal 5B
Tingkat Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) dirumuskan berdasarkan kriteria:
a.       tingkat perkembangan Peserta Didik;
b.      kualifikasi Kompetensi Indonesia; dan
c.       penguasaan Kompetensi yang berjenjang.
7. Ketentuan Pasal 6 sampai dengan Pasal 18 dihapus.
8. Ketentuan Pasal 19 ayat (2) dihapus sehingga Pasal 19 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 19
1)      Proses Pembelajaran pada satuan pendidikan diselenggarakan secara interaktif, inspiratif, menyenangkan, menantang, memotivasi Peserta Didik untuk berpartisipasi aktif, serta memberikan ruang yang cukup bagi prakarsa, kreativitas, dan kemandirian sesuai dengan bakat, minat, dan perkembangan fisik serta psikologis Peserta Didik.
2)      Dihapus.
3)      Setiap satuan pendidikan melakukan perencanaan proses Pembelajaran, pelaksanaan proses Pembelajaran, penilaian hasil Pembelajaran, dan pengawasan proses Pembelajaran untuk terlaksananya proses Pembelajaran yang efektif dan efisien.
9. Ketentuan Pasal 20 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 20
Perencanaan Pembelajaran merupakan penyusunan rencana pelaksanaan Pembelajaran untuk setiap muatan Pembelajaran.
10. Ketentuan Pasal 22 ayat (3) dihapus sehingga Pasal 22 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 22
1)      Penilaian hasil Pembelajaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (3) pada jenjang pendidikan dasar dan menengah menggunakan berbagai teknik penilaian sesuai dengan Kompetensi Dasar yang harus dikuasai.
2)      Teknik penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa tes tertulis, observasi, tes praktek, dan penugasan perseorangan atau kelompok.
3)      Dihapus.
11. Ketentuan Pasal 25 ayat (2) dan ayat (4) diubah serta ayat (3) dihapus sehingga Pasal 25 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 25
1)      Standar Kompetensi Lulusan digunakan sebagai pedoman penilaian dalam penentuan kelulusan Peserta Didik dari satuan pendidikan.
2)      Standar Kompetensi Lulusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi Kompetensi untuk seluruh mata pelajaran atau mata kuliah.
3)      Dihapus.
4)      Standar Kompetensi Lulusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2) mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan.
12. Ketentuan Pasal 43 ayat (5) diubah dan di antara ayat (5) dan ayat (6) disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (5a) sehingga Pasal 43 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 43
          (1)   Standar keragaman jenis peralatan laboratorium ilmu pengetahuan alam (IPA), laboratorium bahasa, laboratorium komputer, dan peralatan Pembelajaran lain pada satuan pendidikan dinyatakan dalam daftar yang berisi jenis minimal peralatan yang harus tersedia.
          (2)   Standar jumlah peralatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan dalam rasio minimal jumlah peralatan per Peserta Didik.
          (3)   Standar buku perpustakaan dinyatakan dalam jumlah judul dan jenis buku di perpustakaan satuan pendidikan.
          (4)   Standar jumlah Buku Teks Pelajaran di perpustakaan dinyatakan dalam rasio minimal jumlah Buku Teks Pelajaran untuk masing-masing mata pelajaran di perpustakaan satuan pendidikan untuk setiap Peserta Didik.
          (5)   Kelayakan isi, bahasa, penyajian, dan kegrafikaan buku teks pelajaran ditelaah dan/atau dinilai oleh BSNP atau tim yang dibentuk oleh Menteri dan selanjutnya ditetapkan dengan Peraturan Menteri.
          (5a) Dalam hal pengadaan Buku Teks Pelajaran dilakukan Pemerintah, Menteri menetapkan buku tersebut sebagai sumber utama belajar dan Pembelajaran setelah ditelaah dan/atau dinilai oleh BSNP atau tim yang dibentuk oleh Menteri.
          (6)   Standar sumber belajar lainnya untuk setiap satuan pendidikan dinyatakan dalam rasio jumlah sumber belajar terhadap Peserta Didik sesuai dengan jenis sumber belajar dan karakteristik satuan pendidikan.
13. Ketentuan Pasal 64 ayat (1) dan ayat (2) diubah, di antara ayat (2) dan ayat (3) disisipkan 1 (satu) ayat yakni ayat (2a), serta ayat (3) sampai dengan ayat (7) dihapus sehingga Pasal 64 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 64
          (1)   Penilaian hasil belajar oleh pendidik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 ayat (1) butir a dilakukan untuk memantau proses, kemajuan belajar, dan perbaikan hasil belajar Peserta Didik secara berkesinambungan.
          (2)   Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk:
                 a. menilai pencapaian Kompetensi Peserta Didik;
                 b. bahan penyusunan laporan kemajuan hasil belajar; dan
                 c. memperbaiki proses pembelajaran.
          (2a) Ketentuan lebih lanjut mengenai penilaian hasil belajar oleh pendidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.
          (3)   Dihapus.
          (4)   Dihapus.
          (5)   Dihapus.
          (6)   Dihapus.
          (7)   Dihapus.
Di atas merupakan beberapa bagian dari Peraturan Pemerintah yang mengalami perubahan. Untuk perubahan pada ketentuan yang lain, bisa dilihat pada lampiran Peraturan Pemerintah No. 32 Tahun 2013.




C. Ruang Lingkup Standar Nasional Pendidikan
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013, terdapat delapan standar pendidikan nasional yang digarap oleh BSNP yaitu:
1.      Standar Kompetensi Lulusan
Standar ini merupakan kulifikasi kemampuan lulusan yang berkaitan dengan sikap, pengetahuan, dan ketrampilan. Standar Kompetensi Lulusan digunakan sebagai pedoman penilaian dalam penentuan kelulusan Peserta Didik dari satuan pendidikan.
Pasal 26
(1)   Standar kompetensi lulusan pada jenjang pendidikan dasar bertujuan untuk meletakkan dasar kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, ahklak mulia, serta keterampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut.
(2)   Standar kompetensi lulusan pada satuan pendidikan menengah umum bertujuan untuk meningkatkan kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, ahklak mulia, serta keterampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut.
(3)   Standar kompetensi lulusan pada satuan pendidikan menengah kejuruan bertujuan untuk meningkatkan kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, ahklak mulia, serta keterampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut sesuai dengan kejuruannya.
(4)   Standar kompetensi lulusan pada jenjang pendidikan tinggi bertujuan untuk mempersiapkan peserta didik menjadi anggota masyarakat yang berakhlak mulia, memiliki pengetahuan, keterampilan, kemandirian, dan sikap untuk menemukan, mengembangkan, serta menerapkan ilmu, teknologi, dan seni, yang bermanfaat bagi kemanusiaan.
2.      Standar Isi
Standar Isi adalah kriteria mengenai ruang lingkup materi dan tingkat Kompetensi untuk mencapai Kompetensi lulusan pada jenjang dan jenis pendidikan tertentu.
Pasal 5
(1)   Standar Isi mencakup kriteria: a. ruang lingkup materi; dan b. tingkat Kompetensi.
(2)   Ruang lingkup materi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berlaku untuk satuan pendidikan.
(3)   Tingkat Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berlaku untuk Peserta Didik pada setiap tingkat kelas.
(4)   Standar Isi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikembangkan oleh BSNP dan ditetapkan dengan Peraturan Menteri.

Pasal 5A
Ruang lingkup materi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) dirumuskan berdasarkan kriteria:
a.  muatan wajib yang ditetapkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan;
b.  konsep keilmuan; dan
c.  karakteristik satuan pendidikan dan program pendidikan.


Pasal 5B
Tingkat Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) dirumuskan berdasarkan kriteria:
a.  tingkat perkembangan Peserta Didik;
b.  kualifikasi Kompetensi Indonesia; dan
c.  penguasaan Kompetensi yang berjenjang.
3.      Standar Proses
Standar proses adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan pelaksanaan pembelajaran pada satu satuan pendidikan untuk mencapai standar kompetensi lulusan.
Pasal 19
(1)     Proses Pembelajaran pada satuan pendidikan diselenggarakan secara interaktif, inspiratif, menyenangkan, menantang, memotivasi Peserta Didik untuk berpartisipasi aktif, serta memberikan ruang yang cukup bagi prakarsa, kreativitas, dan kemandirian sesuai dengan bakat, minat, dan perkembangan fisik serta psikologis Peserta Didik.
(3)     Setiap satuan pendidikan melakukan perencanaan proses Pembelajaran, pelaksanaan proses Pembelajaran, penilaian hasil Pembelajaran, dan pengawasan proses Pembelajaran untuk terlaksananya proses Pembelajaran yang efektif dan efisien.
4.      Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan
Standar ini merupakan standar nasional tentang kriteria pendidikan prajabatan dan kelayakan fisik maupun mental serta pendidikan dalam jabatan dari tenaga guru dan tanaga kependidikan lainnya.
Pendidik
Pasal 28
(1)     Pendidik harus memiliki kualifikasi akademik dan kompetensi sebagai agen pembelajaran, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
(2)     Kualifikasi akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah tingkat pendidikan minimal yang harus dipenuhi oleh seorang pendidik yang dibuktikan dengan ijazah dan/atau sertifikat keahlian yang relevan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
(3)     Kompetensi sebagai agen pembelajaran pada jenjang pendidikan dasar dan menengah serta pendidikan anak usia dini meliputi:
         a. Kompetensi pedagogik;
         b. Kompetensi kepribadian;
         c. Kompetensi profesional; dan
         d. Kompetensi sosial.
(4)     Seseorang yang tidak memiliki ijazah dan/atau sertifikat keahlian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tetapi memiliki keahlian khusus yang diakui dan diperlukan dapat diangkat menjadi pendidik setelah melewati uji kelayakan dan kesetaraan.
(5)     Kualifikasi akademik dan kompetensi sebagai agen pembelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan (4) dikembangkan oleh BSNP dan ditetapkan dengan Peraturan Menteri.
Pasal 29
(1)     Pendidik pada pendidikan anak usia dini memiliki:
         a.     kualifikasi akademik pendidikan minimum diploma empat (D-IV) atau       sarjana (S1)
         b.     latar belakang pendidikan tinggi di bidang pendidikan anak usia dini,         kependidikan lain, atau psikologi; dan
         c.     sertifikat profesi guru untuk PAUD
(2)     Pendidik pada SD/MI, atau bentuk lain yang sederajat memiliki:
         a.     kualifikasi akademik pendidikan minimum diploma empat (D-IV) atau       sarjana (S1)
         b.     latar belakang pendidikan tinggi di bidang pendidikan SD/MI,        kependidikan lain, atau psikologi; dan
         c.     sertifikat profesi guru untuk SD/MI
(3)     Pendidik pada SMP/MTs atau bentuk lain yang sederajat memiliki:
         a. kualifikasi akademik pendidikan minimum diploma empat (D-IV) atau           sarjana (S1)
         b.     latar belakang pendidikan tinggi dengan program pendidikan yang sesuai dengan mata pelajaran yang diajarkan; dan
         c.     sertifikat profesi guru untuk SMP/MTs
(4)     Pendidik pada SMA/MA, atau bentuk lain yang sederajat memiliki:
         a.     kualifikasi akademik pendidikan minimum diploma empat (D-IV) atau       sarjana (S1)
         b.     latar belakang pendidikan tinggi dengan program pendidikan yang sesuai dengan mata pelajaran yang diajarkan; dan
         c.     sertifikat profesi guru untuk SMA/MA
(5)     Pendidik pada SDLB/SMPLB/SMALB, atau bentuk lain yang sederajat memiliki:
         a.     kualifikasi akademik pendidikan minimum diploma empat (D-IV) atau       sarjana (S1) latar belakang pendidikan tinggi dengan program         pendidikan khusus atau sarjana yang sesuai dengan mata pelajaran yang           diajarkan; dan
         b.     sertifikat profesi guru untuk SDLB/SMPLB/SMALB.
(6)     Pendidik pada SMK/MAK, atau bentuk lain yang sederajat memiliki:
         a.     kualifikasi akademik pendidikan minimum diploma empat (D-IV) atau       sarjana (S1)
         b.     latar belakang pendidikan tinggi dengan program pendidikan yang sesuai dengan mata pelajaran yang diajarkan; dan
         c.     sertifikat profesi guru untuk SMK/MAK.
Pasal 30
(1)     Pendidik pada TK/RA sekurang-kurangnya terdiri atas guru kelas yang penugasannya ditetapkan oleh masing-masing satuan pendidikan sesuai dengan keperluan.
(2)     Pendidik pada SD/MI sekurang-kurangnya terdiri atas guru kelas dan guru mata pelajaran yang penugasannya ditetapkan oleh masing-masing satuan pendidikan sesuai dengan keperluan.
(3)     Guru mata pelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sekurang-kurangnya mencakup guru kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia serta guru kelompok mata pelajaran pendidikan jasmani, olah raga, dan kesehatan.
(4)     Pendidik pada SMP/MTs atau bentuk lain yang sederajat dan SMA/MA, atau bentuk lain yang sederajat terdiri atas guru mata pelajaran yang penugasannya ditetapkan oleh masing-masing satuan pendidikan sesuai dengan keperluan.
(5)     Pendidik pada SMK/MAK atau bentuk lain yang sederajat terdiri atas guru mata pelajaran dan instruktur bidang kejuruan yang penugasannya ditetapkan oleh masing-masing satuan pendidikan sesuai dengan keperluan.
(6)     Pendidik pada SDLB, SMPLB, dan SMALB terdiri atas guru mata pelajaran dan pembimbing yang penugasannya ditetapkan oleh masing-masing satuan pendidikan sesuai dengan keperluan.
(7)     Pendidik pada satuan pendidikan Paket A, Paket B dan Paket C terdiri atas tutor penanggungjawab kelas, tutor penanggungjawab mata pelajaran, dan nara sumber teknis yang penugasannya ditetapkan oleh masing-masing satuan pendidikan sesuai dengan keperluan.
(8)     Pendidik pada lembaga kursus dan pelatihan keterampilan terdiri atas pengajar, pembimbing, pelatih atau instruktur, dan penguji.
Pasal 31
(1)     Pendidik pada pendidikan tinggi memiliki kualifikasi pendidikan minimum:
         a.     lulusan diploma empat (D-IV) atau sarjana (S1) untuk program        diploma;
         b.     lulusan program magister (S2) untuk program sarjana (S1); dan
         c.     lulusan program doktor (S3) untuk program magister (S2) dan program       doktor (S3).
(2)     Selain kualifikasi pendidik sebagaimana dimaksudkan pada ayat (1) butir a, pendidik pada program vokasi harus memiliki sertifikat kompetensi sesuai dengan tingkat dan bidang keahlian yang diajarkan yang dihasilkan oleh perguruan tinggi.
(3)     Selain kualifikasi pendidik sebagaimana dimaksudkan pada ayat (1) butir b, pendidik pada program profesi harus memiliki sertifikat kompetensi setelah sarjana sesuai dengan tingkat dan bidang keahlian yang diajarkan yang dihasilkan oleh perguruan tinggi.
Pasal 32
(1)     Pendidik kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia memiliki kualifikasi minimum dan sertifikasi sesuai dengan jenjang kewenangan mengajar sebagaimana diatur dalam Pasal 28 sampai dengan pasal 31.
(2)     Selain syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 sampai dengan Pasal 31 menteri yang menangani urusan pemerintahan di bidang agama dapat memberikan kriteria tambahan.
Pasal 33
(1)     Pendidik di lembaga kursus dan lembaga pelatihan keterampilan harus memiliki kualifikasi dan kompetensi minimum yang dipersyaratkan.
(2)     Kualifikasi dan kompetensi minimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikembangkan oleh BSNP dan ditetapkan dengan Peraturan Menteri.
Pasal 34
Rasio pendidik terhadap peserta didik ditetapkan dalam Peraturan Menteri berdasarkan usulan dari BSNP.
Tenaga Kependidikan
Pasal 35
(1)     Tenaga kependidikan pada:
         a.     TK/RA atau bentuk lain yang sederajat sekurang-kurangnya terdiri atas       kepala TK/RA dan tenaga kebersihan TK/RA.
         b.     SD/MI atau bentuk lain yang sederajat sekurang-kurangnya terdiri atas       kepala sekolah/madrasah, tenaga administrasi, tenaga perpustakaan,       dan tenaga kebersihan sekolah/madrasah.
         c.     SMP/MTs atau bentuk lain yang sederajat dan SMA/MA, atau bentuk         lain yang sederajat sekurang-kurangnya terdiri atas kepala      sekolah/madrasah, tenaga administrasi, tenaga perpustakaan, tenaga          laboratorium, dan tenaga kebersihan sekolah/madrasah.
         d.     SMK/MAK atau bentuk lain yang sederajat sekurang-kurangnya terdiri      atas kepala sekolah/madrasah, tenaga administrasi, tenaga      perpustakaan, tenaga laboratorium, dan tenaga kebersihan   sekolah/madrasah.
         e.     SDLB, SMPLB, dan SMALB atau bentuk lain yang sederajat         sekurang-kurangnya terdiri atas kepala sekolah, tenaga administrasi,    tenaga  perpustakaan, tenaga laboratorium, tenaga kebersihan sekolah,             teknisi sumber belajar, psikolog, pekerja sosial, dan terapis.
         f.     Paket A, Paket B dan Paket C sekurang-kurangnya terdiri atas         pengelola kelompok belajar, tenaga administrasi, dan tenaga     perpustakaan.
         g.     lembaga kursus dan lembaga pelatihan keterampilan sekurang-         kurangnya terdiri atas pengelola atau penyelenggara, teknisi, sumber       belajar, pustakawan, dan laboran.
(2)     Standar untuk setiap jenis tenaga kependidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikembangkan oleh BSNP dan ditetapkan dengan Peraturan Menteri.
Pasal 36
(1)     Tenaga Kependidikan pada pendidikan tinggi harus memiliki kualifikasi, kompetensi, dan sertifikasi sesuai dengan bidang tugasnya.
(2)     Kualifikasi, kompetensi, dan sertifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikembangkan oleh BSNP dan ditetapkan dengan Peraturan Menteri.
Pasal 37
(1)     Tenaga kependidikan di lembaga kursus dan pelatihan harus memiliki kualifikasi dan kompetensi minimum yang dipersyaratkan.
(2)     Ketentuan lebih lanjut tentang standar tenaga kependidikan pada lembaga kursus dan pelatihan dikembangkan oleh BSNP dan ditetapkan dengan Peraturan Menteri.
Pasal 38
(1)     Kriteria untuk menjadi kepala TK/RA meliputi:
         a.     Berstatus sebagai guru TK/RA;
         b.     Memiliki kualifikasi akademik dan kompetensi sebagai agen            pembelajaran sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku;
         c.     Memiliki pengalaman mengajar sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun di          TK/RA; dan
         d.     Memiliki kemampuan kepimpinanan dan kewirausahaan di bidang   pendidikan.
(2)     Kriteria untuk menjadi kepala SD/MI meliputi:
         a.     Berstatus sebagai guru SD/MI;
         b.     Memiliki kualifikasi akademik dan kompetensi sebagai agen            pembelajaran sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku;
         c.     Memiliki pengalaman mengajar sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun di
                 SD/MI; dan
         d.     Memiliki kemampuan kepimpinanan dan kewirausahaan di bidang   pendidikan.
(3)     Kriteria untuk menjadi kepala SMP/MTs/SMA/MA/SMK/MAK meliputi:
         a.     Berstatus sebagai guru SMP/MTS/SMA/MA/SMK/MAK;
         b.     Memiliki kualifikasi akademik dan kompetensi sebagai agen            pembelajaran sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku;
         c.     Memiliki pengalaman mengajar sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun di         SMP/MTs/SMA/MA/SMK/MAK; dan
         d.     Memiliki kemampuan kepimpinanan dan kewirausahaan di bidang pendidikan.
         (4)   Kriteria untuk menjadi kepala SDLB/SMPLB/SMALB meliputi:
         a.     Berstatus sebagai guru pada satuan pendidikan khusus;
         b.     Memiliki kualifikasi akademik dan kompetensi sebagai agen            pembelajaran sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku;
         c.     Memiliki pengalaman mengajar sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun di          satuan pendidikan khusus; dan
         d.     Memiliki kemampuan kepimpinanan, pengelolaan, dan kewirausahaan         di bidang pendidikan khusus.
(5)     Kriteria kepala satuan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan (4) dikembangkan oleh BSNP dan ditetapkan dengan Peraturan Menteri.
Pasal 39
(1)     Pengawasan pada pendidikan formal dilakukan oleh pengawas satuan pendidikan.
(2)     Kriteria minimal untuk menjadi pengawas satuan pendidikan meliputi:
         a.     Berstatus sebagai guru sekurang-kurangnya 8 (delapan) tahun atau kepala sekolah sekurang-kurangnya 4 (empat) tahun pada jenjang    pendidikan yang sesuai dengan satuan pendidikan yang diawasi;
         b.     memiliki sertifikat pendidikan fungsional sebagai pengawas satuan pendidikan;
         c.     lulus seleksi sebagai pengawas satuan pendidikan.
(3)     Kriteria pengawas suatu satuan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dikembangkan oleh BSNP dan ditetapkan dengan Peraturan Menteri.
Pasal 40
(1)     Pengawasan pada pendidikan nonformal dilakukan oleh penilik satuan pendidikan.
(2)     Kriteria minimal untuk menjadi penilik adalah:
         a.     Berstatus sebagai pamong belajar/pamong atau jabatan sejenis di     lingkungan pendidikan luar sekolah dan pemuda sekurang-kurangnya 5    (lima) tahun, atau pernah menjadi pengawas satuan pendidikan formal;
         b.     memiliki kualifikasi akademik dan kompetensi sebagai agen             pembelajaran sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku;
         c.     memiliki sertifikat pendidikan fungsional sebagai penilik; dan
         d.     lulus seleksi sebagai penilik.
(3)     Kriteria penilik suatu satuan pendidikan sebagaimana dimaksudkan pada ayat (1) dan ayat (2) dikembangkan oleh BSNP dan ditetapkan dengan  Peraturan Menteri.
Pasal 41
(1)     Setiap satuan pendidikan yang melaksanakan pendidikan inklusif harus memiliki tenaga kependidikan yang mempunyai kompetensi menyelenggarakan pembelajaran bagi peserta didik dengan kebutuhan khusus.
(2)     Kriteria penyelenggaraan pembelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat  (1) dikembangkan oleh BSNP dan ditetapkan dengan Peraturan Menteri.
5.      Standar Sarana dan Prasarana
Standar ini merupakan kriteria minimal tentang ruang belajar, perpustakaan, tempat olahraga, tempat ibadah, tempat bermain dan rekreasi, laboratorium, bengkel kerja, sumber belajar lainnya yang diperlukan untuk menunjang proses pembelajaran. Dalam standar ini termasuk pula penggunaan teknologi informasi dan komunikasi.
Pasal 42
(1)   Setiap satuan pendidikan wajib memiliki sarana yang meliputi perabot, peralatan pendidikan, media pendidikan, buku dan sumber belajar lainnya, bahan habis pakai, serta perlengkapan lain yang diperlukan untuk menunjang proses pembelajaran yang teratur dan berkelanjutan.
(2)   Setiap satuan pendidikan wajib memiliki prasarana yang meliputi lahan, ruang kelas, ruang pimpinan satuan pendidikan, ruang pendidik, ruang tata usaha, ruang perpustakaan, ruang laboratorium, ruang bengkel kerja, ruang unit produksi, ruang kantin, instalasi daya dan jasa, tempat berolahraga, tempat beribadah, tempat bermain, tempat berkreasi, dan ruang/tempat lain yang diperlukan untuk menunjang proses pembelajaran yang teratur dan berkelanjutan.
Pasal 43
(1)   Standar keragaman jenis peralatan laboratorium ilmu pengetahuan alam (IPA), laboratorium bahasa, laboratorium komputer, dan peralatan Pembelajaran lain pada satuan pendidikan dinyatakan dalam daftar yang berisi jenis minimal peralatan yang harus tersedia.
(2)   Standar jumlah peralatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan dalam rasio minimal jumlah peralatan per Peserta Didik.
(3)   Standar buku perpustakaan dinyatakan dalam jumlah judul dan jenis buku di perpustakaan satuan pendidikan.
(4)   Standar jumlah Buku Teks Pelajaran di perpustakaan dinyatakan dalam rasio minimal jumlah Buku Teks Pelajaran untuk masing-masing mata pelajaran di perpustakaan satuan pendidikan untuk setiap Peserta Didik.
(5)   Kelayakan isi, bahasa, penyajian, dan kegrafikaan buku teks pelajaran ditelaah dan/atau dinilai oleh BSNP atau tim yang dibentuk oleh Menteri dan selanjutnya ditetapkan dengan Peraturan Menteri.
(5a) Dalam hal pengadaan Buku Teks Pelajaran dilakukan Pemerintah, Menteri menetapkan buku tersebut sebagai sumber utama belajar dan Pembelajaran setelah ditelaah dan/atau dinilai oleh BSNP atau tim yang dibentuk oleh Menteri.
(6)   Standar sumber belajar lainnya untuk setiap satuan pendidikan dinyatakan dalam rasio jumlah sumber belajar terhadap Peserta Didik sesuai dengan jenis sumber belajar dan karakteristik satuan pendidikan
6.      Standar Pengelolaan
Standar ini meliputi perencanaan pendidikan, pelaksanaan dan pengawasan kegiatan pendidikan pada tingkat satuan pendidikan, pengelolaan pendidikan di tingkat kabupaten/kota, provinsi, dan pada tingkat nasional. tujuan dari standar ini ialah meningkatkan efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pendidikan.
Standar Pengelolaan Oleh Satuan Pendidikan
Pasal 49
(1)   Pengelolaan satuan pendidikan pada jenjang pendidikan dasar dan menengah menerapkan manajemen berbasis sekolah yang ditunjukkan dengan kemandirian, kemitraan, partisipasi, keterbukaan, dan akuntabilitas
(2)   Pengelolaan satuan pendidikan pada jenjang pendidikan tinggi menerapkan otonomi perguruan tinggi yang dalam batas-batas yang diatur dalam ketentuan perundang-undangan yang berlaku memberikan kebebasan dan mendorong kemandirian dalam pengelolaan akademik, operasional, personalia, keuangan, dan area fungsional kepengelolaan lainnya yang diatur oleh masing-masing perguruan tinggi.
Standar Pengelolaan Oleh Pemerintah Daerah
Pasal 59
(1)       Pemerintah Daerah menyusun rencana kerja tahunan bidang pendidikan dengan     memprioritaskan program:
a.    wajib belajar;
b.   peningkatan angka partisipasi pendidikan untuk jenjang pendidikan menengah;
c.    penuntasan pemberantasan buta aksara;
d.   penjaminan mutu pada satuan pendidikan, baik yang diselenggarakan     oleh   Pemerintah Daerah maupun masyarakat;
e.    peningkatan status guru sebagai profesi;
f.    akreditasi pendidikan;
g.   peningkatan relevansi pendidikan terhadap kebutuhan masyarakat; dan
h.   pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM) bidang pendidikan.
(2)       Realisasi rencana kerja tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disetujui        dan dipertanggungjawabkan oleh Gubernur atau Bupati/Walikota sesuai            ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Standar Pengelolaan Oleh Pemerintah
Pasal 60
Pemerintah menyusun rencana kerja tahunan bidang pendidikan dengan memprioritaskan program:
a.     wajib belajar;
b.     peningkatan angka partisipasi pendidikan untuk jenjang pendidikan menengah dan tinggi;
c.     penuntasan pemberantasan buta aksara;
d.    penjaminan mutu pada satuan pendidikan, baik yang diselenggarakan oleh Pemerintah maupun masyarakat;
e.     peningkatan status guru sebagai profesi;
f.      peningkatan mutu dosen;
g.     standarisasi pendidikan;
h.     akreditasi pendidikan;
i.       peningkatan relevansi pendidikan terhadap kebutuhan lokal, nasional, dan global;
j.       pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM) bidang pendidikan; dan
k.     Penjaminan mutu pendidikan nasional.

7.      Standar Pembiayaan
Standar ini merupakan standar nasional yang berkaitan dengan komponen dan besarnya biaya operasi satuan pendidikan selama satu tahun.
Pasal 62
(1)       Pembiayaan pendidikan terdiri atas biaya investasi, biaya operasi, dan biaya personal.
(2)       Biaya investasi satuan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi biaya penyediaan sarana dan prasarana, pengembangan sumberdaya manusia, dan modal kerja tetap.
(3)       Biaya personal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi biaya pendidikan yang harus dikeluarkan oleh peserta didik untuk bisa mengikuti proses pembelajaran secara teratur dan berkelanjutan.
(4)       Biaya operasi satuan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a.         gaji pendidik dan tenaga kependidikan serta segala tunjangan yang melekat pada gaji,
b.        bahan atau peralatan pendidikan habis pakai, dan
c.         biaya operasi pendidikan tak langsung berupa daya, air, jasa telekomunikasi, pemeliharaan sarana dan prasarana, uang lembur, transportasi, konsumsi, pajak, asuransi, dan lain sebagainya.
(5)       Standar biaya operasi satuan pendidikan ditetapkan dengan Peraturan Menteri berdasarkan usulan BSNP.
8.      Standar Penilaian Pendidikan
Standar ini merupakan standar nasional penilaian pendidikan tentang mekanisme, prosedur, instrumen penilaian hasil belajar peserta didik. Penilaian yang dimaksud di sini adalah penilaian pada jenjang pendidikan dasar dan menengah yang meliputi: penilaian hasil belajar oleh pendidik, penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan dan penilaian hasil belajar oleh pemerintah. Sedangkan bagi pendidikan tinggi, penilaian tersebut hanya meliputi: penilaian hasil belajar oleh pendidik dan satuan pendidikan
Pasal 63
(1)        Penilaian pendidikan pada jenjang pendidikan dasar dan menengah terdiri atas:
a.       penilaian hasil belajar oleh pendidik;
b.      penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan; dan
c.       penilaian hasil belajar oleh Pemerintah.
(2)        Penilaian pendidikan pada jenjang pendidikan tinggi terdiri atas:
a.       penilaian hasil belajar oleh pendidik; dan
b.      penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan tinggi.
(3)        Penilaian pendidikan pada jenjang pendidikan tinggi sebagaimana dimaksud          pada ayat (2) diatur oleh masing-masing perguruan tinggi sesuai peraturan            perundang-undangan yang berlaku.

Penilaian Hasil Belajar oleh Pendidik
Pasal 64
(1)        Penilaian hasil belajar oleh pendidik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63            ayat (1) butir a dilakukan untuk memantau proses, kemajuan belajar, dan     perbaikan hasil belajar Peserta Didik secara berkesinambungan.
(2)        Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk:
            a. menilai pencapaian Kompetensi Peserta Didik;
            b. bahan penyusunan laporan kemajuan hasil belajar; dan
            c. memperbaiki proses pembelajaran.
(2a)      Ketentuan lebih lanjut mengenai penilaian hasil belajar oleh pendidik          sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.
Penilaian Hasil Belajar oleh Satuan Pendidikan
Pasal 65
1.         Penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan sebagaimana dimaksud dalam           Pasal 63 ayat (1) butir b bertujuan menilai pencapaian Standar Kompetensi     Lulusan untuk semua mata pelajaran.
3.         Penilaian hasil belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempertimbangkan hasil penilaian Peserta Didik oleh pendidik sebagaimana      dimaksud dalam Pasal 64.
4.         Penilaian hasil belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk semua mata        pelajaran dilakukan melalui ujian sekolah/madrasah untuk menentukan    kelulusan Peserta Didik dari satuan pendidikan.
6.         Ketentuan lebih lanjut mengenai penilaian akhir dan ujian sekolah/madrasah           diatur dengan Peraturan Menteri.
Penilaian Hasil Belajar oleh Pemerintah
Pasal 66
(1)        Penilaian hasil belajar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 ayat (1) butir c          bertujuan untuk menilai pencapaian kompetensi lulusan secara nasional pada             mata pelajaran tertentu dalam kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan        teknologi dan dilakukan dalam bentuk ujian nasional.
(2)        Ujian nasional dilakukan secara obyektif, berkeadilan, dan akuntabel.
(3)        Ujian nasional diadakan sekurang-kurangnya satu kali dan sebanyak-          banyaknya dua kali dalam satu tahun pelajaran.
Pasal 67
(1)        Pemerintah menugaskan BSNP untuk menyelenggarakan Ujian Nasional yang        diikuti Peserta Didik pada setiap satuan pendidikan jalur formal pendidikan           dasar dan menengah, dan jalur nonformal kesetaraan.
(1a)      Ujian Nasional untuk satuan pendidikan jalur formal pendidikan dasar        sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan untuk SD/MI/SDLB atau            bentuk lain yang sederajat.
(2)        Dalam penyelenggaraan Ujian Nasional BSNP bekerja sama dengan instansi           terkait di lingkungan Pemerintah, Pemerintah Provinsi, Pemerintah     Kabupaten/Kota, dan satuan pendidikan.
(3)        Ketentuan mengenai Ujian Nasional diatur lebih lanjut dengan Peraturan    Menteri.
Pasal 68
Hasil ujian nasional digunakan sebagai salah satu pertimbangan untuk:
a.         pemetaan mutu program dan/atau satuan pendidikan;
b.        dasar seleksi masuk jenjang pendidikan berikutnya;
c.         penentuan kelulusan peserta didik dari program dan/atau satuan pendidikan;
d.        pembinaan dan pemberian bantuan kepada satuan pendidikan dalam upayanya untuk meningkatkan mutu pendidikan.
Delapan standar nasional pada akhirnya akan bermuara pada suatu tujuan untuk menjamin mutu pendidikan nasional dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat.Pemerintah mewajibkan setiap satuan pendidikan, baik formal maupun nonformal untuk melakukan penjaminan mutu pendidikan yang dilakukan secara bertahap, sistematis dan terencana serta memiliki target dan kerangka waktu yang jelas agar dapat memenuhi atau bahkan melampaui standar nasional pendidikan.
Sebuah sistem pendidikan meniscayakan adanya sebuah evaluasi guna mengontrol kinerja suatu satuan pendidikan, sehingga dengan adanya fungsi kontrol tersebut tingkat efektivitas, produktivitas, berhasil dan gagalnya sistem pendidikan dapat dipantau. Sebagaiman tercantum dalam bab XII pasal 78 Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005, bahwa evaluasi pendidikan tersebut meliputi,
·         Evaluasi kinerja pendidikan yang dilakukan oleh satuan pendidiakn sebagai bentuk akuntabilitas
·         Evaluasi kinerja pendidikan yang dilakukan pemerintah
·         Evaluasi kinerja pendidikan yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah Provinsi
·         Evaluasi kinerja pendidikan yang dilakukan oleh pemerintah daerah kabupaten.
·         Evaluasi oleh lembaga evaluasi mandiri yang dibentuk masyarakat/ organisasi profesi untuk menilai pencapaian standar nasional pendidikan.
a.       Evaluasi kinerja pendidikan oleh pemerintah, sebagaimana tercantum pada poin kedua di atas, dilakukan oleh menteri pendidikan nasional. Setelah menerima hasil laporan evaluasi kinerja pendidikan dari kabupaten atau kota, provinsi dan atau lembaga evaluasi mandiri, kemudian menteri melakukan evaluasi komprehensif untuk menilai: Tingkat relevansi pendidikan nasional terhadap visi, misi, tujuan dan paradigma pendidikan nasional
b.      Tingkat relevansi pendidikan nasional terhadap kebutuhan masyarakat akan sumber daya manusia yang bermutu dan berdaya saing
c.       Tingkat mutu dan daya saing pendidikan nasional
d.      Tingkat partisipasi masyarakat dalam pendidikan
e.       Tingkat efisiensi, produktivitas dan akuntabilitas pendidikan nasional.
Di samping ikut serta dalam proses evaluasi kinerja pendidikan, pemerintah juga berwenang dalam melakukan akreditasi pada setiap jenjang dan satuan pendidikan. Yang dimaksud akreditasi di sini adalah kegiatan penilaian kelayakan program dan atau satuan pendidikan berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan.
Akreditasi oleh pemerintah ini dilaksanakan oleh BAN- S/M (pada jenjang pendidikan dasar dan menengah), BAN-PT (pada jenjang pendidikan tinggi), dan BAN-PNF (pada jenjang pendidikan nonformal). Badan Akreditasi Nasional tersebut berada di bawah menteri dan bertanggung jawab kepada menteri.
Berkaitan dengan sertifikasi sebagai bukti legalitas pencapaian kompetensi peserta didik, dalam bab XIV pasal 89 dijelaskan bahwa pencapaian kompetensi akhir peserta didik dinyatakan dalam dokumen ijazah dan atau sertifikat kompetensi yang diterbitkan oleh satuan pendidikan yang telah terakreditasi.
Dalam dokumen ijazah atau sertifikasi kompetensi tersebut setidaknya harus mencantumkan identitas peserta didik, pernyataan yang menyatakan peserta didik yang bersangkutan telah lulus dari penilaian akhir satuan pendidikan beserta daftar nilai mata pelajaran yang ditempuhnya.Pernyataan tentang kelulusan peserta didik dari Ujian Nasional beserta daftar nilai mata pelajaran yang diujikan, dan pernyataan bahwa peserta didik yang bersangkutan telah memenuhi seluruh kriteria dan dinyatakan lulus dari satuan pendidikan.
Selanjutnya, pada bab XVI pasal 94 tentang Ketentuan Peralihan (berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 32 disebutkan bahwa pada saat mulai berlakunya peraturan pemerintah tentang standar nasional pendidikan ini:
1.      Satuan pendidikan dasar dan menengah wajib menyesuaikan dengan ketentuan Peraturan Pemerintah ini paling lambat 7 (tujuh) tahun.
2.      Standar kualifikasi pendidik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 berlaku efektif sepenuhnya 7 (tujuh) tahun sejak ditetapkannya Peraturan Pemerintah ini.

 BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Pemeritah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan merupakan penjabaran dari Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional. Standar Pendidikan Nasional adalah kriteria minimal tentang sistem pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pemerintah membentuk badan yang berwenang mengenai standar nasional pendidikan, yaitu Badan Standar Nasional Pendidikan (BNSP).
Ruang lingkup Standar Pendidikan Nasional ada delapan hal tersebut meliputi,
1.      Standar Isi.
2.      Standar Proses.
3.      Standar Kompetensi Lulusan.
4.      Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan.
5.      Standar Sarana dan Prasarana.
6.      Standar Pengelolaan.
7.      Standar Pembiayaan.
8.      Standar Penilaian Pendidikan.
Delapan Standar Nasional Pendidikan itu memilki satu tujuan untuk menjamin mutu pendidikan nasional dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat. Selain itu Badan Standar Nassioanal Pendidikan (BNSP), juga bertugas melaukan evaluasi sebagai tolak ukur mengenai sukses atau gagalnya dari sebuah sistem pendidikan di Indonesia.
Pemerintah juga melakukan akreditasi yang berada dibawah naungan menteri. berkaitan dengan sertifikasi sebagai legalitas sebuah pencapaian yang telah ditempuh oleh peserta didik maka dinyatakan dengan sebuah dokumen ijazah yang menyatakan bahwa peserta didik telah menempuh jenjan pendidikan yang telah dilaluinya.
B. Saran
Dengan telah diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 32 tahun 2013 mengenai Standar Naional Pendidikan diharapkan pendidikan di Indonesia memilki standar minimum yang telah ditetapkan. Peraturan yang ada harus bisa meningkatkan kualitas pendidikan yang ada pada saat ini.
Badan Standar Nasional Pendidikan harus benar-benar menjalankan fungsinya agar peraturan ini tidak hanya tulisan saja yang tidak pernah dijalankan. BNSP juga harus mengevaluasi kegiatan-kegiatan yang telah dilalukan sebagai tolak ukur sukses atau gagal mengenai sistem pendidikan yang berlaku di Indonesia.

DAFTAR PUSTAKA

Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005. Standar Pendidikan Nasional. (online). http://www.jurnalskripsi.net/pdf/peraturan-pemerintah-republik-indonesia-nomor -19-tahun-2005-ten-tang. Di akses tanggal 12 Maret 2012)
Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Pendidikan Nasional
Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Jakarta: Sinar Grafik

0 Response to "PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 32 TAHUN 2013 TENTANG STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel